Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
SPBU Curang Bisa Kena Sanksi Dicabut Izinnya
Senin, 2 September 2019,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kementerian Perdagangan RI Melakukan Sidak di Sejumlah SPBU di Bali dan ditemukan ada beberapa SPBU yang bermasalah, dan perbuatan curang.
[pilihan-redaksi]
Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya.SH, sebenarnya sudah lama dikeluhkan konsumen di Bali, banyak pengaduan yang diterima terkait pengaduan pelayanan di SPBU, seperti adanya dugaan pengurangan takaran, pelayanan yang tidak ramah dan banyak meteran di SPBU yang sudah rusak tidak bisa dilihat angkanya oleh konsumen saat pengisian BBM.
Menurut Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, I Putu Armaya.SH, sebenarnya sudah lama dikeluhkan konsumen di Bali, banyak pengaduan yang diterima terkait pengaduan pelayanan di SPBU, seperti adanya dugaan pengurangan takaran, pelayanan yang tidak ramah dan banyak meteran di SPBU yang sudah rusak tidak bisa dilihat angkanya oleh konsumen saat pengisian BBM.
Namun, lanjutnya, masalah dugaan pengurangan takaran sangat sulit dibuktikan dan perlu proses pemeriksaan oleh tim terkait seperti bagian Metrologi. Selama ini jika ada pengaduan, ujar Armaya, hanya sebatas koordinasi dengan tim agar ditindaklanjuti. Namun dengan adanya temuan oleh Kementerian Perdagangan RI terkait beberapa SPBU yang melanggar di Bali, menurut Armaya selain pembinaan juga agar diambil tindakan hukum supaya ada efek jera, karena dengan kecurangan tersebut jelas merugikan hak hak konsumen.
SPBU curang dapat dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesusai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) Miliar Rupiah.
Begitu juga, kata dia, Pasal 30 Undang-Undang Metrologi Legal Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya Dipidana penjara selama- lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
[pilihan-redaksi2]
Peraturan lain berupa Pasal 3 ayat (1 dan 2 huruf e) Permen ESDM No. 19/2008 tentang Pedoman dan Tata cara perlindungan Konsumen Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Setiap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang melaksanakan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi wajib menjaga standard mutu produk minyak dan Gas Bumi dan jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi konsumen hilir migas dengan memperhatikan kesesuaian takaran/volume/timbangan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis/Penangguhan izin usaha/pembekuan izin usaha/pencabutan izin usaha.
Peraturan lain berupa Pasal 3 ayat (1 dan 2 huruf e) Permen ESDM No. 19/2008 tentang Pedoman dan Tata cara perlindungan Konsumen Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Setiap Badan Usaha Pemegang Izin Usaha yang melaksanakan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi wajib menjaga standard mutu produk minyak dan Gas Bumi dan jasa pelayanan yang diberikan untuk melindungi konsumen hilir migas dengan memperhatikan kesesuaian takaran/volume/timbangan Sanksi Administratif berupa teguran tertulis/Penangguhan izin usaha/pembekuan izin usaha/pencabutan izin usaha.
Putu Armaya menambahkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum SPBU tersebut sangat merugikan masyarakat. "Dampaknya, ada hak-hak konsumen yang dirugikan. YLPK sebagai perwakilan masyarakat berharap pemerintah dalam hal ini instansi terkait baik di pusat maupun daerah yang membidangi metrologi melakukan pengawasan secara periodik dan terus-menerus," Ujar Armaya yang juga Advokat Pengurus Peradi DPC Denpasar ini sengit (bbn/rls/rob).
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026