Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Residivis Curat Kembali Berulah, Curi Barang Elektronik di 2 TKP
Senin, 2 September 2019,
22:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Tim Resmob Polresta Denpasar membekuk residivis pencurian dengan pemberatan atau curat, HK alias Andi Wijaya alias Koko (39).
[pilihan-redaksi]
Pria ini ditangkap setelah mengobok-obok kamar kos dan menggasak sebuah laptop di Jalan Gunung Lebah V nomor IX, Denpasar Barat, 25 Agustus 2019 lalu. Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, tersangka Koko ditangkap di sebuah rumah di Jalan Danau Tamblingan Denpasar Selatan, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 19.45 WITA.
Pria ini ditangkap setelah mengobok-obok kamar kos dan menggasak sebuah laptop di Jalan Gunung Lebah V nomor IX, Denpasar Barat, 25 Agustus 2019 lalu. Menurut Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan mengatakan, tersangka Koko ditangkap di sebuah rumah di Jalan Danau Tamblingan Denpasar Selatan, Kamis (29/8/2019) sekitar pukul 19.45 WITA.
Di lokasi penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 buah tas ransel, 1 buah laptop Toshiba berikut charger, 1 buah mouse, 1 buah tas laptop, 1 set anak kunci dan uang tunai Rp 900.000. “Pelaku merupakan residivis curat tahun 2017 lalu. Keluar dari lapas dia beraksi lagi,” terang Kompol Arta, Senin (2/9/2019).
Diterangkannya, tersangka Koko ditangkap atas dasar laporan Zulkipli yang kehilangan sebuah laptop merek HP di rumah kos teman wanitanya bernama Yanti yang tinggal di Jalan Gunung Lebah V nomor IX, Denpasar Barat, 25 Agustus 2019 lalu.
Sebelumnya, korban dan Adit berangkat dari rumah kosnya di Jalan Pulau Bawean Denpasar menuju ke rumah Yanti di TKP. Mereka berencana untuk menonton bareng melalui laptop korban. Setelah tiba di rumah Yanti, laptop di taruh di kamar dan mereka pergi mencari makan.
[pilihan-redaksi2]
“Namun saat kembali laptop sudah hilang dicuri. Dalam aksi pencurian itu tidak ada kerusakan baik di pintu dan jendela,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
“Namun saat kembali laptop sudah hilang dicuri. Dalam aksi pencurian itu tidak ada kerusakan baik di pintu dan jendela,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.
Setelah dilaporkan, Tim Resmob Polresta Denpasar menyelidiki pelakunya adalah tersangka Koko, tetangga kos korban. Residivis ini ditangkap di Sanur dan mengakui masuk ke kamar kos korban dengan cara menggunakan kunci palsu.
“Laptop korban sudah dijual ke Jogja. Dia sudah 2 kali beraksi salah satunya di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat,” ujarnya seraya mengatakan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (bbn/spy/rob)
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5934 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2618 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2274 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026