Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Jaksa Tuntut 1 Tahun 2 Penyelundup Bibit Lobster ke Vietnam
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Agus Tri Haryanto (36) asal Wonogiri dan Eko Rizky Andika (26) asal Pejarakan, Buleleng, yang terjerat kasus penyelundupan 110 ekor bibit lobster dari Bali ke Vietnam, dituntut hukuman 1 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Assri Susantina,SH menilai perbuatan kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No.31/2004 tentang perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim yang memutuskan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun atau 12 bulan," kata Jaksa Assri dihadapan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi,SH.MH, Rabu (23/10).
Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Kartika PN Denpasar, kedua terdakwa memohon adanya keringanan hukum yang disampaikan secraa lisan di muka sidang. Dengan demikian, majelis hakim mengagendakan pekan depan sudah masuk pada agenda mendengarkan keputusan hakim terhadap perkara yang menjerat kedua terdakwa.
Dibeberkan JPU Assri Susantina,SH berawal pada 6 September 2019, terdakwa Agus Tri Haryanto memesan bibit lobster pada Johan (belum ditangkap). Agus memesan sebanyak 110 ekor dengan harga Rp 95 juta.
"Bibit Lobster yang dibeli dari Johan tersebut rencananya akan dijual ke negara Vietnam pada 9 September 2019, dikirim melalui jasa pengiriman barang," beber Jaksa Assri.
Masih dalam dakwaan, selanjutnya pada 8 September, Johan meminta terdakwa Eko Rizky Andika untuk mengambil bibit lobster di Panggalak, Denpasar Timur. Namun saat itu Johan mendatangkan lobster itu dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan menggunakan kapal cepat dan diturunkan di perairan Taman Ujung, Karangasem.
Kemudian dengan menggunakan mobil box, bibit lobster itu dibawa ke Padanggalak, Denpasar. Namun setibanya di Padanggalak, oleh terdakwa Eko disepakati bertemu di Penginapan Sayang Residence, Jalan Bedugul, Sidakarya.
Disana Eko, Agus dan Johan bertemu. Dan setelah transaksi, dan Johan meninggalkan penginapan, polisi datang dan menangkap Eko dan Agus.
"Hasil pemeriksaan, Agus berencana menjual bibit lobster itu ke Vietnam. Pola pengirimannya dengan jasa paketan barang," urai Jaksa.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan