Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Korupsi Dana Nasabah, Ketua LPD Sunantaya Dijebloskan ke Penjara
BERITABALI.COM, TABANAN.
Ketua LPD Desa Adat Sunantaya, Desa/Kecamatan Penebel, Tabanan I Gede Ketut Sukerta ditahan Kejaksaan Negeri Tabanan pada Rabu (23/10).
Dia langsung dititip di Lapas Kelas II B Tabanan setelah polisi melimpahkan tahap dua kasus dugaan korupsi uang nasabah dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.
[pilihan-redaksi]
Kasipidus Kejari Tabanan, Dedy Irawan mengatakan, penahanan terhadap Ketua LPD Desa Adat Sunantaya atas nama I Gede Ketut Sukerta terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 miliar.
"Setelah dilimpahkan tahap dua, hari ini kita lakukan penahanan,” katanya.
Dijelaskan, kasus dugaan korupsi dana nasabah ini mencuat di tahun 2017. Bermula dari banyak nasabah mengeluh tidak bisa menarik tabungan. Setelah dilakukan lidik dan penghitungan dengan inspektorat Tabanan ditemukan penyimpangan sebesar Rp 1,2 miliar.
Uang tersebut ternyata digunakan oleh Ketua LPD secara pribadi untuk membeli rumah dan biaya asuransi.
"Modusnya menggunakan pinjaman kredit atas nama I Gede Ketut Sukerta tetapi penarikanya tanpa pembukuan jelas alias kredit fiktif dan belum ada dikembalikan," tegasnya.
Dan sesuai dengan pengakuan tersangka, bahwa rumah yang dibeli menggunakan dana tersebut sudah terjual. Sehingga yang bertanggung jawab seluruhnya Ketua LPD I Gede Ketut Sukerta.
"Hanya satu saja (tersangka), sekarang langsung kami tahan selama 20 hari kedepan, selama itu kita percepat administrasi pelimpahan, setelah itu langsung persidang di Pengadilan Tipikor Denpasar," bebernya.
Dengan perbuatnya tersebut tersangka Gede Ketut Sukerta telah melanggar Pasal 2 subsider 3 UUD Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Untuk diketahui sebenarnya kasus ini rencananya diselesaikan secara bertahap. Dimana tersangka akan diberikan sanski adat agar tidak memperoleh pelayanan kedinasan dan barang-barang milik tersangka ditarik sembari menunggu uang dikembalikan. Namun keburu masyarakat melaporkan ke polisi.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2217 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan