Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
DPD RI Siap Perjuangkan UU Provinsi Bali dan Perda Desa Adat
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI siap memperjuangkan Undang-Undang terkait Provinsi Bali dan perda desa adat.
[pilihan-redaksi]
Hal ini dikatakan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, di Kantor Gubernur Renon, Denpasar, Kamis (24/10).
“Intinya kami memperkenalkan diri, selanjutnya akan tetap menyerap aspirasi dan masukan dari Gubernur Bali tentang memperjuangkan UU tentang Provinsi Bali dan perda penguatan desa adat,” jelasnya.
UU Provinsi Bali dinilai penting, karena Bali memiliki kekhususan, namun bukan berarti ‘Pulau Dewata’ akan menjadi daerah otonomi khusus apalagi daerah istimewa. Akan tetapi, UU yang dimaksud tinggal tahap revisi, bahkan sudah ada kajian akademisnya dan drafnya.
Menurutnya DPD RI hanya tinggal menerima draft tersebut untuk dipelajari lebih dalam. Selanjutnya untuk perda desa adat di Bali, karena jumlah desa adat sangat banyak, namun tidak mendapatkan perlakuan yang sama dengan desa dinas. Misalnya pembagian dana desa.
“Perda (desa adat) sudah dibahas di DPR, tapi belum jalan. Ini yang akan kami telusuri, apa masalahnya agar bermanfaat bagi masyarakat Bali. Seperti dana desa, mestinya sama-sama kebagian,” ucapnya.
Hal ini sekaligus untuk menguji Peraturan daerah (perda) se-Indonesia, termasuk Bali, untuk mengetahui apakah perda tersebut tidak bertentangan dengan UU di atasnya.
“Intinya DPD RI terdepan membela daerah,” tandasnya.
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3811 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1757 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang