Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Diduga Bisnis Ilegal di Bali, Wanita Asal Belanda Dilaporkan ke Imigrasi
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas I khusus Ngurah Rai memanggil Vanessa De Vries warga negara Belanda pada tanggal 21 Januari 2020 lalu atas laporan pelanggaran Keimigrasian yang diajukan oleh Sugiharto Widjaja.
[pilihan-redaksi]
Laporan yang diajukan Sugiharto sehari sebelum Vanessa De Vries dipanggil tersebut, ditanggapi serius oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali. Itu dibuktikan adanya surat panggilan bernomor : W20.IMI 1.UM.01.01-715 tanggal 20 Januari 2020 yang ditujukan kepada Vanessa De Vries.
Dimana isinya untuk hadir di Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk diminta dan didengar keterangannya sehubungan keberadaan, kegiatan dan izin tinggal keimigrasian yang dimilikinya.
Dalam laporan tersebut, Sugiharto menyertakan bukti-bukti kegiatan bisnis yang dilakukan Vanessa De Vries sejak lama. Salah satunya, Vanessa De Vries membuka Pavilion Grill Bar di Jalan Batu Belig no.108 sejak 2012.
"Bar tersebut sudah tutup, dan sekarang Vanessa menjalankan bisnis sewa menyewa villa di area Canggu," tulis Sugiharto.
Modusnya, Vanessa De Vries menyewa rumah atau villa kepada penduduk setempat lalu memasarkan kembali villa tersebut dengan harga yang mahal. Pemasaran yang dilakukan Vanessa De Vries dilakukan di beberapa situs online, seperti Facebook, Air BnB, dan Booking.com.
"Saat ini, Vanessa De Vries sudah menghapus banyak postingannya di situs online, semenjak menghadapi perkara," ungkapnya.
Sugiharto merasa ditipu oleh Vanessa De Vries karena Vanessa De Vries awalnya mengaku sebagai pemilik villa dan setelah pembayaran uang sewa lunas diberikan kepada Vanessa, ternyata kondisi villa dalam keadaan tidak baik dan sangat kotor.
Bahkan Sugiharto merasa ditipu setelah menempati villa tersebut 2 bulan, barulah ketahuan bahwa pemilik asli villa yang sebenarnya telah tak ada hubungan sewa menyewa lagi dengan Vanessa De Vries. Padahal Sugiharto telah membayar uang sewa untuk selama 1 tahun.
Hasil investigasi Sugiharto berupa dokumen bukti-bukti bisnis yang dilakukan Vanessa De Vries untuk mendapatkan uang penghasilan di Bali, sekitar 60 lembar telah diserahkan Sugiharto ke petugas Imigrasi Ngurah Rai.
Laporan yang dilengkapi dengan bukti-bukti kepemilikan foto-foto villa yang dikuasai Vanessa De Vries itu dijadikan acuan utama bagi Sugiharto untuk melaporkan ke kantor Imigrasi Ngurah Rai yang beralamat di Jalan Perum Taman Jimbaran no. 1 Kuta Selatan.
Saat Sugiharto melaporkan & meminta data Vanessa De Vries kepada pihak imigrasi, salah seorang petugas yang telah membuka data Vanessa De Vries mengungkapkan bahwa jelas Vanessa melakukan pelanggaran UU keimigrasian karena masuk ke Bali menggunakan VOA (Visa on Arrival).
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5921 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2268 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan