Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Desa Adat Peselatan Sepakat Cabut Sanksi Kesepekang
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Sanksi kesepekang yang diterima oleh warga Desa Adat Peselatan akibat menunggak kredit di LPD setempat akhirnya sepakat untuk dicabut.
Hal tersebut dibenarkan oleh Bendesa Alitan MDA Kecamatan Abang, I Wayan Gede Surya Kusuma ketika dikonfirmasi pada Jumat (23/10/2020).
Melalui rilisnya dijelaskan bahwa sesuai dengan hasil paruman atau pasangkepan yang bertempat di Pura Puseh Desa Adat Paselatan pada Rabu, (21/10/2020) yang melibatkan pihak prajuru Desa Adat beserta MDA, Ketua LPLPD dan Penyuluh Agama Hindu disepakati untuk memulihkan nama baik serta mencabut status krama yang diberhentikan sementara.
Selain itu, disepakati mengembalikan uang penanjung batu kepada keluarga sebesar Rp.500 ribu yang dibayarkan untuk menggunakan setra desa adat setempat.
"Jika berita acara telah ditandatangani antara Desa Adat Paselatan dengan krama bersangkutan yang akan dilaksanakan pada hari ini, status krama Desa Adat sebagai Debitur akan dipulihkan sehingga status krama Desa kembali seperti sedia kala dan mendapatkan swadarma dan swadikara seperti krama desa adat Paselatan lainnya," terang Surya Kusuma.
Belakangan terungkap, tidak hanya satu warga saja yang terkena sanksi kesepekang melainkan ada empat warga Desa Adat Peselatan yang menerima sanksi tersebut akibat menunggak kreditan di LPD.
Namun kini, usai viral serta mendapat atensi secara langsung dari MDA, keempat warga desa adat tersebut bisa bernafas lega lantaran akan dibebaskan dari sanksi kesepekang setelah menyampaikan secara lisan bahwa nasabah dapat sanggup mencicil setiap bulan sesuai kemampuan dengan surat pernyataan tertulis bermaterai.
Menurut Surya Kusuma, sebelumnya pihak MDA sendiri telah memberikan saran untuk pencabutan sanksi tersebut karena kesepekang menurutnya tidak sesuai lagi diterapkan dengan perkembangan zaman dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga lebih baik ditinggalkan atau disesuaikan sehingga lebih menjamin tercapainya tujuan pengenaan sanksi Adat yaitu mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat dan menciptakan kasukertan sekala niskala (kedamaian lahir - batin).
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1982 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun