Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polda Bali Lanjutkan Kasus Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan AWK
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedarkana (AWK) terhadap mantan ajudannya kembali diusut Polisi. Meski laporannya sudah dicabut oleh korban PTMD, diam-diam penyidik Ditreskrimum Polda Bali masih tetap memprosesnya.
Hal ini disampaikan Wadirreskrimum Polda Bali, AKBP Suratno ketika dihubungi wartawan, Senin (9/11/2020).
"Ya, masih proses. Periksa saksi-saksi, visum dan gelar perkara. Untuk gelar perkara sudah dilakukan setelah kejadian itu," ungkap AKBP Suratno.
Dibenarkan AKBP Suratno, selama ini masyarakat selalu mempertanyakan bagaimana kelanjutan kasus penganiayaan tersebut. Dan pihaknya pun menjawab bahwa kasus tersebut masih dalam proses dan kini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Bali.
"Semua kasus kita terima pasti kita tindaklanjuti. Perkara nanti laporan itu seperti apa kan ada prosesnya. Semua laporan yang berkaitan dengan AWK baik dia sebagai terlapor maupun dia sebagai yang melapor semuanya masih dalam proses, tidak ada yang dihentikan," tegas AKBP Suratno.
Perwira melati dua di pundak itu mengakui bahwa memang benar pelapor PTMD telah mencabut laporannya beberapa bulan lalu. Tapi karena kasus ini bukan delik aduan, tetap diproses.
"Pelapor sudah mencabut laporan, tapi ini bukan delik aduan, makanya masih proses," bebernya.
Keterangan terpisah, I Nengah Yasa Adi Susanto, pengacara yang saat itu mendampingi korban melaporkan AWK ke Polda Bali 8 Maret 2020 lalu berharap penyidik Polda Bali berani terbuka terkait proses kasus tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan ajudan PTMD yang terjadi 5 Maret 2020 lalu hingga kini belum ada kejelasan, apakah masih diproses ataukah sudah SP3.
"Padahal saat saya mendampingi PTMD melapor sudah ada lebih dari 2 alat bukti namun sampai saat ini kasus ini tidak jelas," terang Adi Susanto, Senin (9/11/2020).
Ia juga membenarkan bahwa saat menjadi kuasa hukum, korban ternyata sudah mencabut laporannya. "Jadi, menurut hemat saya karena ini kasus pidana murni dan bukan delik aduan seharusnya proses hukum berjalan terus dan tidak bisa dihentikan," harapnya.
Nengah Yasa juga mengatakan jika mau mengacu pada PERKAP 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana juga tidak memenuhi syarat materiil bila mau diselesaikan secara restorative justice.
Pasalnya, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat sehingga tidak bisa diselesaikan secara mediasi dan harus tetap diproses sesuai dengan hukum.
"Kalau Polisi mau memproses laporan dugaan penganiayaan yang menimpa AWK maka menurut saya Polisi harus berani terbuka kepada masyarakat Bali dengan menjelaskan apakah kasus dugaan penganiayaan PTMD oleh AWK tersebut sudah ada penetapan tersangka dan ada SPDP yang dikirim ke Kejati Bali, ataukah kasus tersebut sudah SP3. Biar hukum itu sesuai dengan asas equality before the law," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan