Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Polda NTB Gerebek Pabrik Sabu di Lombok Timur
BERITABALI.COM, NTB.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan penggerebekan pada sebuah rumah, yang menjadi pabrik pembuatan sabu di Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur (Lotim), Sabtu (21/11) pukul 15.30 WITA.
Direktur Resnarkoba Polda NTB ,Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma PR saat konferensi pers, Minggu (22/11) siang mengungkapkan, bahwa kasus itu berhasil dilakukan berkat kerja sama Ditresnarkoba dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram. Pasalnya, pelaku yang menjadi otak dari pabrik pembuatan sabu ini adalah orang yang dijuluki nama sebagai Jenderal Yusuf, warga binaan Lapas Kelas II Mataram.
“Ditnarkoba telah membangun komitmen atau kesepahaman dengan Kalapas untuk bersama-sama menjaga wilayah NTB ini dari peredaran Narkoba,” kata Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma.
Dikatakan, sesuai laporan Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama pihaknya berhasil mengamankan 10 Orang tersangka, termasuk pemilik pabrik Narkotika.
“Yang sepuluh pelaku ini merupakan satu kelompok jaringan yang dalam mendapatkan Sabu, mereka disuplai atau dapatkan dari orang yang mereka panggil dengan sebutan ‘Ustadz’. Si-Ustadz inilah yang rumahnya dijadikan pabrik Sabu rumahan, yang peralatannya difasilitasi oleh yang disebut ‘Jenderal Yusuf’ yang ada di dalam Lapas,” jelasnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kesepuluh orang tersangka berikut barang bukti diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda NTB. Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 112 (ayat 2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Para tersangka juga terancam dengan Pasal 113 (ayat 2) UU RI no 35 tahun 2009, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
"Termasuk kita ganjar dengan pasal 114 (ayat 2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkoba golongan I. Diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan