Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Terima Paket 2 Kg Ganja, Pria Ini Dituntut 15 Tahun Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemilik ganja seberat 1.893,99 gram netto, bernama Holili, pria asal Probolinggo berusia 31 tahun dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang yang digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum Edy Arta Wijaya,SH di hadapan majelis hakim pimpinan Ketut Kimiarsa,SH.MH., menyatakan terdakwa Holili terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara narkotika golongan 1.
Perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahub 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 15 tahun, dan denda sebesar Rp.1,5 miliar, Subsider 6 bulan," putus Hakim Kimiarsa secara online.
Terdakwa yang kos di Jalan Pulau Saelus, Denpasar itu melalui virtual oleh Posbakum Peradi Denpasar, memilih untuk mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang pekan depan.
Sebagaimana diuraikan pada dakwaan sebelumnya Pria ini ditangkap polisi di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, setelah menerima paketan kardus dari seseorang dari Pekanbaru.
"Dari penggeledahan terhadap paketan tersebut, Polisi menemukan barang bukti ganja yang beratnya mencapai hampir 2 kg," sebut jaksa dari Kejati Bali.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang