Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Gubernur Komit Tuntaskan Problem Tata Kelola Aset di Gili Trawangan
BERITABALI.COM, NTB.
Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H Zulkieflimansyah mulai mengambil sikap serius, terkait problem tata kelola aset milik Pemprov NTB yang tak terselesaikan sejak tahun 1995, di kawasan wisata eksotik Gili Trawangan.
Melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy S Sos, Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah membuktikan komitmen penuntasan polemik aset di Lombok Utara ini mencapai kemajuan baru.
"Sebuah kemajuan yang belum pernah dicapai oleh para pimpinan daerah NTB sebelumnya," ujar Najamuddin, Sabtu (5/12).
Adapun raihan capaian sengkarut tata kelola aset di Gili Trawangan di era Gubernur Zulkieflimansyah ini, yaitu adanya penandatanganan Surat Kuasa Khusus (SKK). Yakni bantuan hukum non litigasi atas lahan Pemprov NTB oleh Gubernur NTB dan Kejati NTB. Penandatanganan SKK dilakukan usai meninjau keberadaan aset tersebut di Gili Trawangan, Senin (23/11) lalu.
"Dengan adanya SKK ini, Kejati NTB kini memiliki dasar untuk melakukan kajian terkait penyelesaian aset Pemprov NTB di Gili Trawangan," ujar Najamuddin.
Pemprov NTB juga terus berkoordinasi dengan KPK dan Asdatun Kejati NTB, untuk menemukan solusi terbaik. Dalam pengelolaan aset yang masih dikuasai pihak ketiga. Pemprov NTB juga telah memberikan data dan informasi yang dibutuhkan guna menuntaskan melalui jalan terbaik. Untuk diketahui, Pemprov NTB memiliki aset tanah seluas 65 hektare di Gili Trawangan Lombok Utara.
Sesuai perjanjian kontrak produksi Nomor 1 Tahun 1995, aset tersebut dikerjasamakan dengan PT GTI, dengan jangka waktu kerjasama selama 70 tahun. Sayangnya, nilai royalti yang diperoleh Pemprov dari kontrak panjang ini hanya sebesar Rp 22,5 juta per tahun.
Seiring berjalannya waktu, nilai sewa dalam kontrak itu dipandang sudah sangat tidak sepadan dengan nilai aset tersebut. Apalagi, di lahan milik Pemprov NTB tersebut, telah berdiri bangunan permanen untuk aktivitas bisnis. Seperti hotel, kafe, rumah makan, bar, dan restoran.
Berbagai pihak telah mendorong agar kontrak sewa lahan itu ditinjau kembali. Karena dinilai sangat merugikan Pemprov NTB. Namun sejak 1995 hingga sekarang, tidak ada kemajuan berarti yang dicapai untuk menuntaskan problem ini.
Reporter: Humas NTB
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan