Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
2 Pelaku Selingkuh Nyaris Diamuk Massa
BERITABALI.COM, NTB.
Diduga berselingkuh dengan istri orang, seorang pria berinsial S (29 tahun) warga Dusun Sepit, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat nyaris dihakimi massa, Minggu (10/1).
Walaupun berhasil diamankan oleh polisi dari amukan massa, S dan D (21 tahun) selingkuhannya dikenakan denda adat sebesar Rp5 juta, dan sanksi sosial dikeluarkan dari desa seumur hidup.
Diduga S melakukan perselingkuhan dengan D, seorang perempuan yang telah bersuami warga Dusun Sinah, Desa Pengembur Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra menjelaskan, peristiwa tersebut berawal ketika suami D yang belum lama ini baru pulang dari Malaysia menemukan bukti rekaman percakapan mesra voice note antara D dengan S.
“Hubungan terlarang mereka terbongkar setelah suami D menemukan rekaman percakapan Voice Note whatsapp antara D dengan S,” kata Putu Agus Indra.
Hal itu memicu amarah suami D dan keluarganya. Rumah beserta mobil Dump Truck milik S, sempat menjadi pelampiasan kemarahan suami D dengan keluarganya.
Tidak berhenti di situ, S juga sempat dicari dan akan diamuk massa. Beruntung personel Polsek Pujut di back up personel Polres Lombok Tengah dengan sigap langsung mengevakuasi S ke Mapolres Lombok Tengah.
“S berhasil diamankan oleh personel menuju Polres. Namun Rumah dan Dump Truk miliknya sempat jadi sasaran amarah keluarga suaminya D,” terang Kasat Reskrim.
Lanjut Agus, dari keluarga masing-masing pihak meminta bahwa permasalahan perselingkuhan tersebut agar diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur.
Tentunya dengan melibatkan masing-masing keluarga beserta para tokoh masyarakat setempat. Mengingat dari kedua belah pihak masih ada hubungan keluarga.
“Permasalahan itu langsung diselesaikan secara hukum adat atau awig-awig Desa,” jelas Kasat Reskrim AKP.
Penyelesaian awig-awig Desa, kedua pelaku perselingkuhan dikenakan denda adat berupa uang sebesar Rp 5 juta serta sanksi sosial. Bahwa yang bersangkutan harus dikeluarkan dari Desa Pengembur seumur hidup.
“Dari hasil musyawarah adat, disepakati bahwa yang bersangkutan sudah dikenakan denda adat dan sanksi sosial sesuai aturan hukum adat yang berlaku di Desa Pengembur,” ungkap Kasat Reskrim.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5904 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan