Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Larangan Warga Asing Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Larangan warga asing masuk Indonesia diperpanjang sampai 28 Januari 2021.
Presiden Joko Widodo sudah menyetujuinya dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (11/1/2021). "Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menko Airlangga.
Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021. "Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.
Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi. Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.
Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan. Airlangga telah menyampaikan pembatasan aktivitas ini bukan merupakan pelarangan kegiatan.
Aturan teknis tentang pembatasan aktivitas diatur melalui peraturan gubernur atau peraturan daerah.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang