Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Ditangkap Karena Cabuli Siswi SMP, Pria Beristri Mengaku Dijebak
BERITABALI.COM, BULELENG.
Melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP, seorang pria yang telah beristri dari Desa Kalisada, Kecamatan Seririt ditangkap polisi.
Persetubuhan yang diduga dilakukan atas dasar suka sama suka itu terjadi di sebuah rumah milik teman korban di Dusun Laba Sari, Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt Buleleng. Pelaku Putu S. (33) datang bersama RA. (14) yang diketahui berpacaran.
“Pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2021 sekira pukul 14.00 wita tersangka mengajak korban jalan-jalan ke rumah temannya dan di sana tersangka mengajak korban masuk ke salah satu kamar, kemudian di dalam kamar tersangka merayu korban dan mengajak melakukan persetubuhan, dimana korban dan tersangka sama-sama membuka pakaian sendiri, kemudian tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali,” papar KBO Sat Reskrim Polres Buleleng, AKP Suseno, Senin (15/2/2021) didampingi Kasubah Humas Iptu Gede Sumarjaya.
Suseno mengatakan, perbuatan pelaku dan korban terungkap setelah orang tua korban mengecek "handphone" dan menemukan "chatingan" yang mencurigakann sehingga dilakukan interograsi, dan korban mengaku. Kemudian kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
“Berdasarkan Laporan Polisi, Unit PPA Polres Buleleng menerima laporan, memeriksa saksi saksi dan mengajak korban untuk diperiksa secara medis dengan Visum et Repertum serta melakukan olah TKP, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup Unit PPA Polres Buleleng melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tersangka,” ungkap Suseno.
Pelaku Putu S. membantah melakukan persetubuhan dengan korban, bahkan disebutkan dirinya telah dijebak di dalam kamar tersebut.
“Saya dijebak, kunci motornya diambil dan dibawa ke kamar sehingga saya masuk dan di dalam saya dipeluk dan dicium,” ujarnya.
Meski pelaku tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya itu, namun polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti termasuk hasil visum yang menyebutkan adanya luka robek pada kemaluan korban, sehingga polisi menjerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5926 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4648 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2613 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2270 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan