Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
6 WNA di Seminyak Terjaring Sidak Masing-masing Kena Denda Rp1 Juta
BERITABALI.COM, BADUNG.
Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang dilakukan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Bali terus diantisipasi dan ditindak tegas oleh jajaran kepolisian.
Dalam sebuah sidak di kampung turis tepatnya di sekitar Jalan Kayu Aya, Seminyak Kuta, Tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid-19 Polresta Denpasar berhasil menindak 18 pelanggar prokes, 6 diantaranya WNA.
Tidak ada kesan tebang pilih, keenam WNA tersebut dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 1 juta. Sidak yang dilakukan Tim Pemburu Pelanggaran Prokes Covid-19 Polresta Denpasar bersinergi dengan instansi terkait ini dipimpin Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, SH, MH.
Mantan Kapolsek Kuta ini bertindak selaku Karendal Ops Aman Nusa Agung 2021 dengan kekuatan 35 personel. Terdiri dari 25 personil Polresta Denpasar dan 10 personil Polisi Pamong Praja.
Kompol Ganefo mengatakan Operasi Yustisi gabungan dengan instansi terkait dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa Agung 2021 dilaksanakan karena belakangan ini banyak viral wisatawan domestik maupun mancanegara yang melanggar prokes.
"Sehingga muncul stigma adanya rasa takut untuk menindak Orang Asing yang tinggal di Bali. Itu tidak benar, kami sudah melakukan penindakan sesuai prosedur," ungkap mantan Kasat Narkoba Polresta Denpasar ini, Rabu (24/3/2021).
Diterangkannya, untuk saat ini adalah penegakan hukum bagi pelanggar prokes dilakukan secara tegas terukur dan humanis. Dalam arti, penindakan yang dilakukan tetap menjaga etika, baik sikap, sopan, tidak arogan dan tidak ada pungli.
"Penindakan dilakukan secara humanis tidak arogan dan tidak ada pungli," ungkap mantan Kapolsek Kuta Selatan ini.
Setelah memberikan arahan di Central Parkir Kuta Selasa (23/3/2021) malam sekitar pukul 20.20 WITA, Tim Yustisi gabungan bergerak membentuk patroli dialogis, hunting dan stasioner di wilayah Kuta dengan mengambil lokasi di Jalan Kayu Aya Seminyak.
Sasaran kegiatan ini meliputi masyarakat dan orang asing yang tidak mematuhi prokes Covid-19 seperti tidak memakai masker dan berkerumun. Terakhir tempat usaha yang tidak mematuhi prokes covid-19 dan melewati batas waktu buka sesuai SE Gubernur Bali No 06/2021.
Sementara dari sidak di Jalan Kayu Aya Seminyak tersebut, sejumlah WNA dan warga lokal yang melanggar prokes diperiksa satu per satu. Hasil kegiatan tersebut ditemukan 18 pelanggar prokes, dimana 7 orang mendapatkan teguran, 6 WNA dan 1 WNI.
"Di lokasi kami menindak 10 orang, 4 WNI denda Rp 100 ribu dan 6 WNA dikenakan denda masing-masing Rp 1 juta. 1 orang WNI membuat surat pernyataan ditempat," ujar mantan Kapolsek Denpasar Selatan ini.
Kompol Ganefo menegaskan pihaknya melakukan penindakan ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa mentaati prokes, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Mari kita bersama sama terapkan prokes pada diri sendiri dan keluarga agar terhindar dari wabah pandemi," pungkasnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5902 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan