Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Kehabisan Bekal dan Menyesal, Pembunuh Serahkan Diri ke Polisi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tersangka pembunuh warga Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kebumen, menyerahkan diri ke polisi Kebumen pada Sabtu (3/4/2021) pagi karena kehabisan bekal dan setiap hari dihantui penyesalan. Tersangka RZ (33) kini meringkuk di tahanan polisi.
RZ dan pamannya, BY, membunuh RD (37) pada 31 Maret 2021 dan setelah itu RZ melarikan diri ke daerah Cikarang, Jawa Barat.
BY (41) sudah lebih dulu ditangkap polisi di rumahnya, Kutowinangun, beberapa jam setelah pembunuhan. Kedua tersangka merupakan warga Desa Mekarsari, Kecamatan Kutowinangun.
Kepada polisi, RZ mengaku membunuh karena sakit hati sering dirundung RD.
“Tersangka RZ sering dipukul korban, lantas jadi dendam. RZ sering di-bully,” kata Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama (Hestek)
Pada 31 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, korban dan tersangka bertemu dalam keadaan sama-sama mabuk minuman keras. Malam itu, mereka berkelahi dengan tangan kosong.
“Saat terjadi perkelahian, keduanya sempat dilerai oleh teman-temannya. Setelah dilerai tersangka pulang ke rumah tersangka BY,” kata Piter Yanottama.
Setelah kejadian, RZ mengadu kepada pamannya, BY. BY ikut naik pitam.
Keduanya kemudian menyiapkan golok dan celurit dan menemui korban.
“Ketika korban berdiri, celurit yang dipegang tersangka RZ disabetkan pada bagian perut sebelah kanan. Saat korban ingin lari, punggung dan kepala korban kembali disabet. Ada tiga luka yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Piter.
Teman korban tidak berani menyelamatkan korban karena diancam BY dengan golok.
“Peran tersangka BY, mengacungkan golok kepada teman korban untuk tidak melerai. Karena menurut tersangka BY, itu masalah pribadi antara korban dengan tersangka RZ,” ujarnya.
Kepada polisi, tersangka RZ mengaku sekarang sudah menyesali perbuatannya.
Walau menyesal, mereka tetap harus menjalani hukuman. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3324 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan