Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
2 Tahun Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Anak Jadi Murung dan Mengunci Kamar
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya.
Ironisnya, anak korban digagahi selama dua tahun sejak masih berumur 10 tahun.
Widyaningsih selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai membacakan dakwaan secara online dalam sidang tertutup itu, menyebutkan jika korban anak saat ini berumur 12 tahun. Tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan sejak tahun 2018 yang tidak diingat kapan hari dan bulannya.
Apa yang dialaminya baru diketahui oleh ibu kandung korban jelang akhir tahun 2020 dan dilaporkannya ke polisi. Selama ini anak korban menjadi anak yang murung dan selalu mengunci diri dalam kamar. Terlebih saat ibunya ke luar rumah, anak korban mengaku sangat ketakutan.
Bahkan kerap kali dirinya dipaksa untuk menuruti nafsu bejat ayah tirinya, anak korban selalu menangis. Namun terdakwa yang sudah kesetanan tetap saja melampiaskan nafsunya.
Peristiwa kali pertama anak korban mengalami tindakan pencabulan dari ayah tirinya ketika dirinya akan mandi. Saat itu ibu kandung korban sedang tidak di rumah. Begitu masuk kamar mandi, terdakwa ikut meringsek masuk dan berusaha memaksa korban.
"Terdakwa melakukan tindakan pencabulan dengan ancaman. Anak korban mengaku takut karena selalu diancam untuk tidak mengatakan kepada siapapun," sebut Jaksa.
Terdakwa berinisial BC (44) itu oleh JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa,SH.,MH didakwa Pasal 81 Ayat (1) Jo. Pasal 76D lengkap dengan perubahannya Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Bahwa dalam dakwaan pertama, terdakwa sebagaimana tertuang dalam pasal telah melakukan kekerasan atau ancaman dan memaksa anak untuk mengikuti nafsunya yang dilakukan secara berlanjut," sebut Jaksa dari Kejari Denpasar yang menyebut terdakwa diancam pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5923 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4645 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2612 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2269 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan