Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Polisi Isyaratkan Penahanan Dosen Unej Tersangka Pelecehan Seksual
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Dosen Unej (Universitas Jember) tersangka kasus pelecehan seksual diperiksa penyidik Polres Jember, Rabu (5/5/2021) malam. Polisi mengisyaratkan bakal menahan dosen berinisial RH tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari mengatakan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Jember dengan didampingi sejumlah enam pengacara.
“Ya benar, sekarang masih diperiksa. Tadi dia hadir didampingi oleh enam pengacaranya,” ujarnya. Iptu Dyah menambahkan, sangat dimungkinkan setelah pemeriksaan rampung, tersangka akan langsung ditahan.
“Dalam kapasitas sebagai tersangka, semua unsur-unsur pidananya sudah terpenuhi. Jadi setelah kita BAP, kemungkinan akan langsung kita tahan beserta penyitaan barang bukti,” sambungnya.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menambahkan, berdasar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk memeriksa seorang tersangka. Setelah itu akan ditentukan, apakah ditahan atau tidak.
“Kalau hasil pemeriksaan memungkinkan untuk kita tahan, akan segera kita tahan,” ujarnya. “Besok kita akan gelar press release untuk perkembangan kasus ini,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Malang Kota ini.
RH sebelumnya dilaporkan telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih di bawah umur. Polisi menjerat RH dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. Ancaman hukuman terhadap RH, menurut polisi, bisa ditambah 1/3 dari ancaman karena korban merupakan anak asuhnya sendiri.
RH selama ini dikenal sebagai pakar kebijakan publik Jember. Pemegang gelar dua magister –dari Undip Semarang dan Wyoming University Amerika Serikat – ini, termasuk dosen dengan karir cukup cemerlang dengan usia yang relatif muda. RH juga doktor kebijakan publik dari Charles Darwin University, Australia. Setelah ditetapkan sebagai tersangka ini, RH telah dilarang mengajar dan juga kehilangan jabatannya strukturalnya di kampus.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5976 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4665 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2306 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan