Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Viral Mesum di Kolam Wisata, Pelaku: Kami Menyesal
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi mengamankan dua sejoli yang viral mesum di wisata kolam pemandian wisata Cikromoy, Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang.
Pasangan mesum itu berinisial DS (20), warga Kabupaten Serang dan RA (18) warga Kecamatan Rangkasbitung.
Kedua pelaku mesum diamankan di kediaman masing-masing dan sedang dilakukan pemeriksaan.
“Pelakunya telah kami amankan kemudian kami periksa sesuai dengan pasal persangkaannya,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi, Kamis (20/5/2021).
“Karena masih pelajar, masih dibawah umur dalam pengawasan orang tua kami minta surat pernyataan dan orang tuanya sebagai penjamin serta tetap dilakukan wajib lapor sampai proses hukumnya mendapatkan kepastian hukum. Tetap proses hukumnya berjalan tapi tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.
Hamam menjelaskan, setelah video viral itu beredar luas, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta meminta keterangan dari beberapa saksi dan pengelola tempat wisata.
Berdasarkan keterangan yang didapat, keduanya diketahui berasal dari Serang dan Rangkasbitung, Lebak.
“Kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan warga Serang laki-lakinya dan yang perempuan warga Rangkasbitung. Mereka diamankan di kediamannya masing-masing. Kami dapatkan alamat dan tadi malam kami amankan di dua lokasi,” jelasnya.
Sementara itu, DS meminta maaf pada semua masyarakat. Khususnya masyarakat Pandeglang dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji. Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut,” tegasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku mesum ini diancam dengan pasal dugaan tindak pidana melakukan asusila di tempat umum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 281 KUHP.
Dalam video viral yang beredar, tampak tangan DS berada di dalam kerudung RA. Mereka seolah tak peduli melakukan aksi mesum meski di tengah ramainya pengunjung di tempat wisata tersebut.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5932 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan