Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Jadi Tersangka, Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakan di Buleleng Ditahan
BERITABALI.COM, BULELENG.
Polisi akhirnya melakukan penahanan pada Kamis (27/5/2021) pelaku pencabulan AD (40) terhadap keponakannya yang tidak lain merupakan kerabat jauh keluarga korban.
Hal ini setelah Pemeriksaan secara intensif yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng dengan mendengarkan keterangan sejumlah saksi termasuk korban dan menetapkan terduga pelaku AD (40) sebagai tersangka. Perbuatan pelaku dikuatkan dengan hasil pemeriksaan medis terhadap korban berupa hasil visum.
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menegaskan, pelaku telah resmi dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolres Buleleng. Penahanan pelaku juga dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi dan korban termasuk hasil visum yang menyebutkan adanya luka robek.
“Ada luka robek lama berdasarkan hasil visum, sehingga setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku yang juga paman korban ini sudah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim,” ungkap Sumarjaya.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng juga terungkap aksi persetubuhan yang dilakukan AD terhadap keponakannya itu sebanyak 4 kali yang dilakukan sejak bulan desember tahun lalu hingga bulan Februari lalu.
“Korban baru lulus dari sekolah dan digarap oleh pelaku di rumahnya di Banyuning saat rumah sepi,” papar Sumarjaya.
Terungkapnya pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berawal saat korban kebingungan lantaran tidak datang bulan, bahkan saat itu pelaku AD saat diberitahu oleh korban malah memberikan sejumlah uang untuk membeli obat yang digunakan agar datang bulan korban lancar.
Namun obat yang dibeli oleh korban disimpan di dalam tas dan tidak digunakan. Sementara, pihak keluarga korban juga telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan, hanya saja pelaku masih plin-plan, sehingga pelaku yang berstatus sebagai duda dan masih memiliki seorang pacar itu dilaporkan ke Mapolres Buleleng.
Selanjutnya proses secara hukum dilakukan polisi dan menahan serta menyatakan sebagai tersangka terhadap pelatih senam Kodya Denpasar tersebut.
Dalam penanganan kasus itu, pelaku AD dijerat oleh polisi dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan juga dikenakan denda hingga mencapai lima miliar rupiah.
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2812 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1984 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1803 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun