Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Curi HP di Kos, Residivis Kembali Masuk Penjara

Senin, 7 Juni 2021, 20:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Residivis yang pernah masuk penjara tahun 2014 lalu, yakni I Kadek Agus Setiawan (29) kembali ditangkap Polisi. Ia terlibat kasus pencurian di Jalan Tukad Badung XVIII, Nomor 110X, Renon, Denpasar Selatan. 

Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja menerangkan tersangka Setiawan beraksi pada Senin 12 April 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. Di TKP, ia menggasak 2 handphone milik korban Ni Made Dita Saelani (21). 

Korban menjelaskan barang miliknya hilang setelah keluar dari kos untuk mencari makan. Tidak terima 2 handphone hilang mahasiswi itu lapor ke Polsek Denpasar Selatan. Setelah diselidiki, Polisi berhasil menemukan jejak pelakunya. 

Tersangka Setiawan diringkus di seputaran Jalan Waturenggong Panjer Denpasar Selatan, pada 31 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wita. 

"Ia mengaku masuk ke kamar kos dengan menggunakan kunci palsu. Sehingga saat kejadian nihil ada kerusakan," terang AKP I Gede Sudyatmaja.

Kapolsek membenarkan, tersangka Setiawan adalah residivis maling yang masuk penjara tahun 2014 lalu. "Dia ini residivis dan sudah ditahan," ujarnya. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami