Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Curi HP di Kos, Residivis Kembali Masuk Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Residivis yang pernah masuk penjara tahun 2014 lalu, yakni I Kadek Agus Setiawan (29) kembali ditangkap Polisi. Ia terlibat kasus pencurian di Jalan Tukad Badung XVIII, Nomor 110X, Renon, Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja menerangkan tersangka Setiawan beraksi pada Senin 12 April 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. Di TKP, ia menggasak 2 handphone milik korban Ni Made Dita Saelani (21).
Korban menjelaskan barang miliknya hilang setelah keluar dari kos untuk mencari makan. Tidak terima 2 handphone hilang mahasiswi itu lapor ke Polsek Denpasar Selatan. Setelah diselidiki, Polisi berhasil menemukan jejak pelakunya.
Tersangka Setiawan diringkus di seputaran Jalan Waturenggong Panjer Denpasar Selatan, pada 31 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
"Ia mengaku masuk ke kamar kos dengan menggunakan kunci palsu. Sehingga saat kejadian nihil ada kerusakan," terang AKP I Gede Sudyatmaja.
Kapolsek membenarkan, tersangka Setiawan adalah residivis maling yang masuk penjara tahun 2014 lalu. "Dia ini residivis dan sudah ditahan," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan