Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Curi HP di Kos, Residivis Kembali Masuk Penjara
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Residivis yang pernah masuk penjara tahun 2014 lalu, yakni I Kadek Agus Setiawan (29) kembali ditangkap Polisi. Ia terlibat kasus pencurian di Jalan Tukad Badung XVIII, Nomor 110X, Renon, Denpasar Selatan.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Gede Sudyatmaja menerangkan tersangka Setiawan beraksi pada Senin 12 April 2021 sekitar pukul 20.30 WITA. Di TKP, ia menggasak 2 handphone milik korban Ni Made Dita Saelani (21).
Korban menjelaskan barang miliknya hilang setelah keluar dari kos untuk mencari makan. Tidak terima 2 handphone hilang mahasiswi itu lapor ke Polsek Denpasar Selatan. Setelah diselidiki, Polisi berhasil menemukan jejak pelakunya.
Tersangka Setiawan diringkus di seputaran Jalan Waturenggong Panjer Denpasar Selatan, pada 31 Mei 2021 sekitar pukul 21.00 Wita.
"Ia mengaku masuk ke kamar kos dengan menggunakan kunci palsu. Sehingga saat kejadian nihil ada kerusakan," terang AKP I Gede Sudyatmaja.
Kapolsek membenarkan, tersangka Setiawan adalah residivis maling yang masuk penjara tahun 2014 lalu. "Dia ini residivis dan sudah ditahan," ujarnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3886 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2842 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2042 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1992 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1804 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun