Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
4 Mahasiswa Bobol Data Kartu Kredit WNA Untuk Beli Bitcoin
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kemarin kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membekuk 4 mahasiswa pelaku pembobolan data kartu kredit. Mayoritas korbannya merupakan warga negara asing (WNA).
Keempat pelaku yakni HTS, AD, RH dan RS. Usut punya usut, keempatnya ternyata melakukan pembobolan data kartu kredit untuk membeli produk Cryptocurrency, jenis Bitcoin atau uang digital.
Seperti dijelaskan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Menurut dia, 4 mahasiswa tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.
"Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain," ujar Gatot, Selasa (08/06/2021).
Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Zulham menjelaskan bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator bertindak menampung akun credit card kemudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.
"Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS ditetima diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi," ungkap Farman.
Kata Farman, pelaku sudah melakukan aksinya selama 1 tahun. Keuntungan yang diterima HTS mencapai Rp300 jutaan. Farman mengatakan, kasus tersebut akan berkembang. Pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang," katanya menegaskan.
Korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Hasil keuntungan ini digubakan untuk kepentingan pribadi. "Setelah diolah hasil keuntungan bitcoin tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Farman.
Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan