Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Tak Terima Ditegur Gegara Merokok Saat Berkendara
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sebuah video memperlihatkan seorang pria tak terima ditegur oleh pengendara lain gegara merokok saat berkendara. Pria yang mengenakan masker di dagu itu marah-marah dan menantang agar ia diviralkan. Video tersebut diunggah oleh salah satu akun Instagram hingga viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terdengar si perekam video memprotes si pria yang merokok sambil berkendara hingga abu rokoknya mengenai mata si perekam video. "Bapak merokok di jalan. Maskernya sudah dibuka, abunya kena saya pak," kata si perekam video, Minggu (27/6/2021).
Si pria itu justru menjawabnya dengan ngegas. Ia tak terima ditegur oleh si perekam video. "Ya tutup saja, tutup (kaca helm). Bukan salah saya kok," jawab si pria. Pemuda perekam video itu tetap bersikeras menyalahkan pria itu lantaran nekat merokok sambil berkendara hingga ia menjadi korban.
Namun, si pria itu justru semakin ngegas tak terima disalahkan. Ia juga sempat menunjuk-nunjuk wajah perekam video sambil marah-marah. "Opo?! Kon kakehan pola, padane aku bapakmu ta! (Kenapa! kamu kebanyakan tingkah, kayak aku ini bapak kamu kah?)" jawab si pria. "Ya sudah saya rekam, viralkan," kata si perekam.
"Monggo!" teriak si pria. Aksi pria tak terima ditegur gegara merokok saat berkendara itu langsung mencuri perhatian publik. Banyak warganet geram dengan aksi pria itu lantaran merasa paling benar sendiri. Padahal, larangan merokok saat berkendara sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat
Pelanggar aturan tersebut akan dikenakan pidana mengacu pada pasal 283 UU No 22 tahun 2009. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Larangan Merokok Sambil Berkendara Sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 yakni pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.
"Paling benci sama orang merokok di jalan tidak menghargai pengendara lain," kata seorang warganet. "Paling gemas lihat orang merokok sambil naik motor, pengendara di belakangnya terkadang kena abu rokoknya, cilakanya lagi sering kena mata," balas warganet lain. "Iya nih teman gue operasi kena bara rokok karena orang merokok sambil bawa kendaraan," timpal warganet lain.
"Masih banyak yang kayak gini ditegur malah ngomel-ngomel, enggak ditegur membahayakan orang banyak," ungkap warganet lainnya. "Laporkan saja karena sudah ada peraturannya tuh enggak boleh merokok sambil berkendara," ucap warganet lain.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2757 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun