Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Evaluasi PPKM, Pelanggaran Jam Tutup Usaha Mendominasi
BERITABALI.COM, TABANAN.
Adanya pembatasan kegiatan masyarakat sejak 3 Juli hingga 9 Agustus 2021 di Kabupaten Tabanan, catatan dari satgas bidang penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat pelanggaran jam operasional tempat usaha lebih mendominasi saat penertiban.
Selain itu, pelanggaran yang cukup banyak terjadi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) penggunaan masker yang tidak benar oleh masyarakat.
Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Masyarakat, I Wayan Sarba mengatakan, sejak adanya kebijakan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 lalu sebagai salah satu upaya menekan laju lonjakan tambahan kasus Covid-19, petugas gabungan dari Forkopimda dan unsur TNI/Polri gencar melakukan pengawasan dan pengetatan.
Termasuk juga melakukan upaya penertiban penerapan protokol kesehatan sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan diteruskan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali dan Bupati.
“Kami paham mereka juga ingin mendapatkan hasil berjualan lantaran ekonomi sulit saat ini, tetapi ini merupakan instruksi baik dari pusat dan daerah tentunya ada alasannya, pastinya untuk kesehatan dan keselamatan semua masyarakat, apalagi varian baru Delta lebih cepat menyebar penularannya,” terangnya, Minggu (8/8).
Dari data laporan yang dihimpunnya selama pelaksanaan PPKM, laporan Operasi Yustisi Prokes Covid-19 PPKM yang mulai diberlakukan sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021, pelanggar yang harus mendapatkan pembinaan lantaran pemakaiaan masker yang tidak benar sebanyal 508 orang termasuk 362 tempat usaha yang berkaitan dengan pelanggaran prokes.
Serta ada 21 tempat usaha yang dipanggil untuk datang ke kantor Satpol PP Tabanan lantaran tidak menyediakan sarana prasarana prokes, begitupun 105 tempat usaha terpaksa dilakukan penutupan oleh petugas lantaran membandel. Serta pemasangan Stiker Penutupan sebanyak 178 lokasi dan pemberian denda pada 18 orang ditambah 3 tempat usaha.
“Jadi mereka yang melanggar ini ada yang kita bina langsung, ada juga yang kami panggil dan diminta membuat surat pernyataan, dan ada juga yang dikenai denda sesuai dengan aturan penanganan Covid19,” jelasnya.
Sementara itu jajaran Forkopimda dan personil gabungan termasuk dari TNI/Polri juga terus melakukan patroli penyekatan dan melakukan pemantauan di berbagai titik, salah satunya menyasar tempat-tempat keramaian, pusat pertokoan, perbelanjaan dan tempat strategis lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Asisten 1 Setda Tabanan, AA Satria Tenaya mengatakan, Forkopimda dan OPD terkait terus melakukan pemantauan aktivitas masyarakat di seputaran Kota Tabanan, begitupun ada juga yang bergerak di seputaran Kecamatan Kediri.
Selebihnya diharapkan seluruh masyarakat tetap taat dan jangan pernah kendor, bahkaan jangan pernah bosan untuk menerapkan prokes secara ketat, sehingga apa yang diharapkan bersama bisa terwujud dan perekonomian kembali bangkit.
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2937 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2014 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun