Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pengacara Gadungan DPO Tipu Korban Rp1 Miliar Dibekuk
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Masuk Daftar Pencaharian Orang (DPO) sejak tahun 2020, pengacara gadungan, Danny Mugianto (61) dibekuk Tim Opsnal Unit V Satreskrim Polresta Denpasar, di tempat persembunyianya di Kalimantan Selatan, pada Kamis 30 September 2021.
Ia ditangkap saat makan malam sekitar pukul 21.00 WITA di Rumah Makan One Resto di Jalan Rantauan Darat Nomor 18, Desa Kelayan Sel Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pria paruh baya ini dilaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh korbannya Ratna Sari Dewi (43). Dari hasil lidik, Danny menipu korban mengaku sebagai pengacara asal Buleleng. Padahal pekerjannya hanya sebagai konsultan.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, Danny masuk DPO Polresta Denpasar bernomor 72/IX/2020/Reskrim, Tanggal 04 September 2020. Pengejaran terhadap pria asal Malang Jawa Timur itu dibantu oleh Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
"Dia ditangkap tanpa perlawanan saat makan malam. Ia mengakui perbuatanya," beber Iptu Sukadi dalam rilisnya, Jumat (8 Oktober 2021).
Menurut Iptu Sukadi, tersangka terlibat kasus dugaan penipuan mengaku pengacara hebat asal Buleleng. Kebetulan saat itu korban Ratna Sari dan suaminya sedang berurusan dengan hukum.
Kepada korban, Danny mengaku bisa memenangkan perkara yang dihadapi suami korban asalkan bersedia membayar Rp 1 miliar.
Namun setelah membayar Rp1 miliar, Danny kabur. "Dia mengaku punya orang kuat di Mabes Polri untuk memenangkan perkara yang dihadapi suami korban. Namun setelah korban membayar Rp 1 miliar, dia kabur," ungkapnya.
Merasa tertipu, korban yang berdomisili di Jalan Bila Nomor 96, Banjar Tuka, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung melaporkan kasusnya ke Polresta Denpasar.
Hasil penyelidikan, Danny bersembunyi di wilayah Kalimantan Selatan sehingga dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar dipimpin Kasubnit 10 Ipda Calvin F Samosir melakukan pengejaran ke Kalsel, pada Rabu 29 September 2021.
Awalnya diperoleh informasi Danny berada di Hotel Roditha Banjarbaru di Jalan Ahmad Yani kamar nomor 36, Loktabat Sel, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan. Namun saat hotel tersebut didatangi pada Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITA dia tidak berada di hotel.
Hingga akhirnya dibekuk saat makan malam di Rumah Makan One Resto di Jalan Rantauan Darat Nomor 18, Desa Kelayan Sel, Kecamatan Banjarmasin Sel, Kota Banjarmasin. Bersama barang bukti berupa KTP dan 4 unit HP, tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5903 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4629 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2594 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2239 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan