Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Industri Jasa Pengamanan Sumbang Rp250 Miliar Tiap Bulan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Industri jasa pengamanan menyumbang Rp250 miliar ke BPJS Ketenagakerjaan dan Rp200 miliar ke BPJS Kesehatan per bulannya. Hal tersebut disebutkan Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) Agoes Dermawan saat Kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) ke-2 BPD ABUJAPI Bali, Senin (11/10/2021) di Denpasar.
Jumlah tersebut, kata dia, diperoleh dari estimasi pendapatan dari kumulatif jumlah satpam yang terdaftar dalam keanggotaan ABUJAPI sebanyak 1,6 personel yang rata-rata berpenghasilan Rp3 juta. Sehingga perbulannya, kata dia, pendapatan total kumulatif seluruh Satpam di bawah ABUJAPI sebesar Rp4,8 triliun.
Dengan hal ini, menurutnya, industri jasa pengamanan tidak main-main dan harus dikelola secara profesional di bawah naungan ABUJAPI yang besar.
"Tidak main-main ini sebuah industri yang luar biasa, dan kemitraan yang lain harus menyadari itu. Maka itu BPJS tidak hadir saat ini saya kecewa," ungkapnya.
Ia mengharapkan dukungan kemitraan baik dari institusi Polri terkait dengan peran satpam dalam membantu pengamanan dan pelatihan pengamanan. Selain itu, ia juga mengharapkan peran Kadin sebagai induk organisasi pengusaha, serta BPJS, serta perbankan terkait kesejahteraan satpam.
"Saat ini kami sedang memperjuangkan renumerasi atau upah yang baik dan hal ini berkaitan dengan ketenagakerjaan dengan mengajukan struktur skala upah acuan berdasarkan 3 level yakni garda pratama, garda madya, dan utama," jelasnya.
Disamping itu, kedepan pihaknya juga memperjuangkan agar personel memiliki rumah satpam seperti jenis profesi lainnya yang juga layak mendapat kesejahteraan.
"Segera kami lakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama-red) dengan BTN sebagai perbankan yang memfasilitasi kredit rumah bersubsidi, tentu sebelumnya ada penilaian apakah mereka bankable, dengan kisaran nominalnya Rp150 juta," katanya.
Ia menegaskan bahwa terkait profesionalisme seorang satpam telah diatur dalam Perpol Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pamswakarsa.
"Jadi bukan main tunjuk oleh aosiasi, penunjukan seorang Satpam juga pake UU no 2 Kepolisian Perpol no 4 tahun 2020," tandasnya.
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2606 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2261 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan