Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Kasus Penipuan Sewa Mobil Modus Acara World Superbike
BERITABALI.COM, NTB.
Pihak Kepolisian Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyita sejumlah kendaraan. Diantaranya ulai satu unit Toyota Innova Reborn, dua unit Toyota Avanza, dua unit Daihatsu Xenia, dua unit Daihatsu Ayla, dua unit Toyota Agya, dua unit Honda Brio, dua unit Suzuki Swift, serta dua unit pikap atau totalnya 14 unit kendaraan roda empat yang disita
Dikutip dari kantor berita Antara, seluruh kendaraan itu adalah bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sewa kendaraan roda empat untuk kebutuhan perhelatan World Superbike 2021 Mandalika.
Terjadi di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Senin (18/10/2021) menyatakan bahwa terungkapnya Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kabupaten Lombok Tengah ini berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan pihaknya.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, ada juga TKP yang berada di Lombok Tengah. Dari kasus ini polres setempat sudah menyita 15 unit kendaraan roda empat," jelas Kombes Pol Heri Wahyudi.
Demikian juga dari hasil laporan penyidiknya, tiga dari 14 unit kendaraan roda empat yang disita dalam kasus ini teridentifikasi berada dalam wilayah hukum Polres Lombok Tengah.
"Jadi tiga mobil yang TKP kasusnya ada di Lombok Tengah, kita akan serahkan ke sana (Polres Lombok Tengah)," ujarnya.
Kemudian untuk status terduga pelaku berinisial F (31) warga Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, disebutkan Kombes Pol Heri Wahyudi bahwa pihaknya hingga kini masih melakukan perburuan lapangan. Koordinasi lintas provinsi menjadi giat pengembangannya.
Hal itu dilakukan pihaknya karena dari hasil lacak terakhir, keberadaan pelaku teridentifikasi sedang bersembunyi di Batam, Kepulauan Riau.
Karenanya, Kombes Pol Heri Wahyudi memastikan bahwa status yang bersangkutan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan polisi yang diterima Polresta Mataram pada 13 Oktober 2021.
Dari laporan yang diterima, pelaku diduga menjalankan modus penipuan dan penggelapan dengan cara sewa untuk alasan kebutuhan perhelatan World Super Bike (WSBK) pada 19-21 November 2021 di Sirkuit Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.
Pelaku menjalankan modusnya dengan membuat kesepakatan bersama korban untuk membayar uang sewa bulanan. Kisarannya Rp 5 juta per bulan.
Namun setoran uang sewa hanya lancar di bulan pertama dan kedua. Ketika masuk setoran bulan ketiga, pelaku dilaporkan hilang kabar.
Korban dari kasus penipuan dan penggelapan ini bukan hanya dari kalangan pemilik usaha sewa kendaraan roda empat. Ada juga yang terkonfirmasi milik perorangan.
Dari pengungkapan kasus ini, pihak Kepolisian baru menyita 14 unit kendaraan roda empat dari para penerima gadai. Kabarnya masih ada puluhan unit yang masuk perangkap modus pelaku.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3324 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan