Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Viral Penjual "Frozen Food" Terancam Denda Rp4 Miliar
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pengakuan penjual "frozen food" yang dikenai denda karena tidak memiliki izin edar viral di media sosial. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan tidak mewajibkan izin edar frozen food atau makanan beku buatan UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Sebelumnya, beberapa waktu lalu viral di Twitter penjual "frozen food" terancam denda hingga Rp4 miliar karena tidak memiliki izin edar BPOM.
"Pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari dan diproduksi berdasarkan pesanan (by order) tidak wajib memiliki izin edar, baik dari Badan POM maupun dari pemerintah daerah (pemda) kabupaten atau kota," ujar BPOM.
Namun jika frozen food tersebut untuk disimpan suhu beku lebih dari 7 hari dan diproduksi secara massal, maka produk tersebut memerlukan izin edar BPOM atau izin edar pemda setempat.
Berikut ini kriteria pangan olahan frozen food yang dikecualikan atau tidak wajib memiliki izin edar BPOM:
- Mempunyai masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari, yang dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label.
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
- Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
- Pangan olahan siap saji.
Maksud dari pangan olahan siap saji, adalah produk makanan yang peredarannya bisa disimpan di suhu beku minimal -18 derajat celcius sementara, tidak harus terus menerus seperti es krim.
Contoh pangan olahan siap saji ini adalah mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan lain sebagainya. Perlu diketahui, surat izin edar frozen food tidak hanya dari BPOM, tapi ada juga P-IRT yaitu pangan olahan industri rumah tangga, perizinannya hanya perlu didapatkan dari pemda setempat.
Hal ini sebagaimana Peraturan Badan POM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Tidak mewajibkan izin edar pada pangan olahan UMKM ini dilakukan untuk mendukung kemudahan berwirausaha, sekaligus untuk membina para UMKM melakukan sertifikasi CPPOB dan registrasi pangan olahan.
CPPOB adalah Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik baik untuk UMKM maupun pelaku usaha lainnya, demi menjamin aspek mutu dan kualitas produk makanan dan obat sampai ke tangan konsumen.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3797 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang