Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Penumpang Pesawat Jawa Bali 2 Kali Vaksin Tidak Harus PCR
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan Inmendagri yang baru diteken Menteri Dalam Negeri RI M. Tito Karnavian tertanggal 1 November 2021 memperbaharui syarat penerbangan bagi penumpang pesawat di wilayah Jawa-Bali.
Dimana, syarat naik pesawat terbaru di wilayah Jawa-Bali kini tak wajib tes PCR. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dua dosis lengkap, cukup menunjukkan hasil tes antigen.
Selain penggunaan hasil tes antigen, PCR juga masih diterapkan, yakni kepada calon penumpang yang baru divaksinasi dosis pertama. Sebagaimana salinan Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021, berikut aturan terbaru syarat terbang Jawa-Bali:
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan kartu vaksin
- Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali
- Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali
- Menunjukkan Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai perjalanan udara pesawat Jawa-Bali terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 2 November - 15 November 2021.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, Pemerintah telah menetapkan perjalanan udara ke Pulau Jawa dan Bali tidak lagi diwajibkan menggunakan tes PCR, melainkan dapat menggunakan tes antigen saja.
"Untuk (aturan) perjalanan akan ada perubahan, yaitu di wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," ujar Menko Muhadjir saat konferensi pers usai rapat terbatas pada Senin (1/11/2021) siang.
"Ini sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa-Bali, sesuai dengan usulan dari Mendagri."
Sumber: Liputan6.com
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4421 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2074 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1962 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1606 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1448 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan