Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 17 Juli 2026
Vanessa Angel dan Bibi Tewas Kecelakaan, Ini Pelajarannya
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Insiden kecelakaan melibatkan Mitsubishi Pajero Sport ditumpangi Vanessa Angel di Tol Nganjuk, Jawa Timur sekitar pukul 12.36 WIB memberi pelajaran pentingnya penggunaan sabuk pengaman meski duduk di kursi belakang.
Praktisi keselamatan berkendara Sony Susmana menjelaskan pentingnya menggunakan perangkat keselamatan seat belt atau sabuk pengaman untuk pengemudi dan penumpang.
Perangkat keselamatan sabuk pengaman disediakan pada kendaraan untuk meminimalkan risiko penghuni kabin saat mobil mengalami kecelakaan.
Dalam story IG Febri Andriansyah, ia sempat membagikan momen memperlihatkan dirinya dan Vanessa yang tertidur di kursi belakang serta diduga tidak menggunakan sabuk pengaman.
Sony mengatakan dalam kondisi itu, penumpang sangat nekat apabila tidak mengindahkan penggunaan seat belt. Meski perangkat tersebut tidak memberi jaminan keselamatan, setidaknya meminimalkan risiko yang ditimbulkan.
"Ini miris juga, kita tahu bahwa alat-alat perangkat keselamatan di kendaraan ini tidak menjamin keselamatan kita, namun tugasnya dia (perangkat keselamatan) untuk membantu meminimalkan risiko kecelakaan. Safety belt atau apapun perangkat yang ada di kendaraan yang kalau kita tidak pakai tidak ada manfaatnya," ujar Sony dikutip dari cnnindonesia.com.
Kemudian Sony mengatakan penumpang depan dan belakang seharusnya wajib menggunakan sabuk pengaman selama perjalanan karena fungsinya sangat jelas yakni menekan risiko cedera.
"Di manapun penumpang, di depan sebelah kiri, di belakang, ataupun di row tengah wajib menggunakan safety belt. Jumlah penumpang yang ada di dalam kabin pun harus sesuai dengan jumlah safety belt," kata Sony.
Selain itu Sony menjelaskan pentingnya children seat untuk penumpang anak-anak untuk menunjang keselamatan mereka.
"Anak-anak, balita, batita wajib menggunakan children seat, itu lebih aman," jelasnya.
Di satu sisi, jika semua syarat berkendara sudah terpenuhi, sebaiknya untuk menjamin keselamatan berkendara sebaiknya pengemudi harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Selain itu itu tidak mengantuk dan cukup waktu beristirahat.
"Yang menyelamatkan hanya akal sehat dari pengemudi. Dia menentukan kecepatannya berapa pun itu kembali lagi kepada akal sehat, dia menentukan akan beristirahat atau terus kembali lagi ke akal sehatnya," ujar Sony.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat (6) mengatur pengemudi dan penumpang mobil yang posisinya duduk di samping sopir wajib mengenakan sabuk pengaman.
Pelanggaran ketentuan itu akan dikenakan sanksi kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.
Setelah mengetahui cara memakai sabuk pengaman mobil, pengemudi dan penumpang diharapkan mematuhinya untuk keselamatan. Mengingat pentingnya guna sabuk pengaman, menyepelekan perangkat keselamatan ini merupakan tindakan kurang bijak.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3709 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1388 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1319 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1258 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1096 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun