Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Relawan Dinsos Agar Diangkat Jadi Pegawai Kontrak
Usulan Komisi IV DPRD Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
DPRD Tabanan mengusulkan agar relawan yang ada di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) diangkat sebagai pegawai kontrak daerah.
Usulan itu disampaikan oleh Komisi IV DPRD Tabanan. Pengangkatan sebagai tenaga kontrak daerah ini setidaknya bisa menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah kepada para relawan yang sering dikerahkan dalam beberapa kegiatan sosial. Bahkan sampai membantu bencana alam.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana mengatakan, proses pengangkatannya bisa dilakukan secara bertahap. Disesuaikan dengan lama pengabdian dari relawan atau petugas sosial tersebut.
“Di situ ada banyak relawan yang bekerja. Ada TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan. Pendamping PKH (Program Keluarga Harapan). Tagana (Taruna Siaga Bencana),” ujarnya, Minggu (14/11).
Diakuinya, beberapa di antara relawan atau petugas tersebut merupakan tenaga kontrak yang direkrut pemerintah pusat. Melalui Kementerian Sosial RI. Namun setelah proses rekrutmen tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
“Contoh di Klungkung dan Denpasar. TKSK diangkat menjadi kontrak. Karena ini semua tergantung kebijakan pemimpin daerah. Ini dimungkinkan,” imbuhnya.
Hanya saja, dia menegaskan, proses pengangkatannya bisa dilakukan secara bertahap. Dilihat dari sisi lama pengabdiannya. Apalagi selama ini para relawan ini terhitung aktif.
“Lihat jenjang pengabdiannya. Berapa lama sudah dia menjadi relawan. Kemarin saja ada bencana, mereka aktif. Bukan hanya di daerahnya saja. Seperti waktu gempa kemarin di Karangasem. Mereka ikut membantu,” ujarnya.
Kepala Dinsos P3A Tabanan, I Nyoman Gede Gunawan, yang disinggung mengenai usulan itu menyebutkan bahwa pihaknya mengapresiasi. Hanya saja, pihaknya hanya bisa meneruskan usulan Komisi IV. Karena ini berkaitan dengan kebijakan pimpinan.
Disamping itu, dari beberapa petugas atau relawan, ada yang sudah berstatus tenaga kontrak pusat. Mereka direkrut langsung oleh Kementerian Sosial RI. Yakni pendamping PKH yang jumlahnya sebanyak 33 orang di Tabanan. Selebihnya ada sepuluh orang TKSK, 50 orang penyuluh sosial, serta 85 orang Tagana.
“Semuanya berstatus relawan. Bukan status kontrak. Kecuali yang pendamping PKH. Itu merupakan kontrak dari pusat. Rekrutmennya lewat Kementerian Sosial,” pungkasnya.
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan