Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Tertangkap dari Kacamata, Polisi Ungkap Jejak Pelarian Siskaeee
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Polisi akhirnya berhasil meringkus Siskaeee, wanita terduga pemeran video pamer alat vital di Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo setelah viral di dunia maya. Penangkapan itu dilakukan lantaran polisi menemukan barang bukti, salah satunya kacamata. Asesoris itu identik dengan yang dikenakan Siskaae dalam video porno di bandara tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan, wanita terduga pelaku video porno itu menjalani pemeriksaan di Mapolda DIY.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry memastikan jika pemeriksaan itu dilakukan setelah Siskaeee dinyatakan sehat untuk mengikuti pemeriksaan
"Ia tiba di Mapolda DIY tepat pukul 08.05 WIB dalam keadaan sehat," kata Jeffry.
Menurutnya, penangkapan terhadap Siskaee dilakukan setelah polisi menganalis video porno wanita yang memamerkan payudara di Bandara YIA.
"Dugaan ke Siskaeee karena dari beberapa asesoris dan pakaian yang sering digunakan ada kesamaan dengan video yang diunggah lainnya. Salah satunya kacamata," kata dia.
Dia juga menambahkan, jika wanita terduga pelaku ini telah berpindah-pindah tempat setelah video pornonya beredar luas di media sosial. Dia pun memastikan jika Siskaee bukan berasal dari Yogyakarta.
"Dan terakhir pelaku terendus di Bandung sebelum akhirnya diamankan," katanya.
Jeffry mengatakan jika banyak video serupa yang telah disebarluarkan oleh terduga pelaku. Penyidik, kata dia juga sudah mendatangi lolasi parkiran di lantai 2 Bandara YIA yang dijadikan sebagai lokasi saat Siskaeee memerankan adegan vulgar.
"Banyaknya jejak digital menjadi salah satu bukti kami untuk menindak lanjuti pelaku pemeran."
Dalam kasus video pamer payudara itu, Siskaeee terancam dijerat UU Pornografi, tentang memproduksi, menyebarluaskan ataupun mengekspos video. Tak hanya itu, wanita itu juga terancam dijerat UU ITE karena dengan sengaja mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan