Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Pria di Denpasar Tega Cabuli Anak Tetangga Usia 7 Tahun
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Seorang pria berinisial TO tega mencabuli bocah tetangganya, berinisial AJM berusia 7 tahun di dalam rumahnya di seputaran Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan.
Korban diduga sudah 4 kali dicabuli terlapor saat orang tuanya tidak berada di rumah. Tidak terima anaknya dicabuli, sang ayah EP (42) melaporkan TO ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Denpasar, pada Selasa 11 Januari 2022.
Pelapor EP asal Surabaya Jawa Timur itu menerangkan, perbuatan cabul itu terjadi sekitar Bulan Desember 2021 lalu. Pencabulan terjadi di dalam rumah terlapor TO yang merupakan tetangganya di seputaran Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan.
Diduga kuat pelaku menjalankan aksi bejatnya saat pelapor sedang bekerja. Terlapor TO kemudian memanggil korban datang ke rumahnya. Lantaran masih terbilang bocah, terlapor berpura-pura memangkunya. Setelah sekian lama memangku, pria ini memasukkan jemari ke kelamin bocah ingusan tersebut.
"Seharusnya tetangga ini menjaga korban karena masih bocah tapi malah mencabulinya. Sungguh bejat," bisik sumber.
Peristiwa pencabulan ini terkuak setelah pada Sabtu 25 Desember 2021 sekitar pukul 01.00 WITA dinihari, korban AJM tidak bisa tidur. Ia terlihat resah dan gelisah. Hal itu diketahui pelapor dan menanyakan langsung ke korban.
Alangkah terkejutnya pelapor setelah mengetahui jika anak perempuannya dicabuli oleh tetangga. Sang anak mengatakan bahwa tetangganya yakni terlapor TO telah mencabulinya dengan cara memasukkan jemari ke kelamin korban hingga terasa sakit.
Mirisnya, perbuatan itu sudah dilakukan TO sebanyak 4 kali saat pelapor tidak berada di rumah. Dari kejadian itu, korban AJM merasa trauma dan takut keliar bertemu dengan teman teman sepermainanya.
"Korban mengaku sudah 4 kali dicabuli oleh tetangganya," ungkap sumber yang wanti wanti namanya disebut.
Sementara dalam kasus pencabulan itu pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi Selasa 11 Januari mengatakan pihaknya belum menerima laporan pencabulan tersebut.
"Kami belum terima laporan itu, nanti saya cek dulu ke reskrim," bebernya, pada Selasa 11 Januari 2022.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5899 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4627 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2237 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan