Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Nikah dengan Keris, MDA Usul Pembahasan Soal Bhisama

Kamis, 20 Januari 2022, 11:35 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/net/Nikah dengan Keris, MDA Usul Pembahasan Soal Bhisama.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Bandesa Agung dan Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Ida Pangelingsir Agung Putra Sukahet menyikapi Pernikahan seorang perempuan di Bali dengan keris yang viral di media sosial.

Pihaknya mengusulkan agar tokoh-tokoh agama Hindu di daerah bisa membahas kembali tentang ritual pernikahan dengan keris yang beberapa waktu lalu jadi pembahasan.

"Perlu dibahas oleh tokoh-tokoh agama, para sulinggih, dan pandita supaya mengeluarkan semacam 'bhisama', bagaimana statusnya dari segi agama," kata Ida Pangelingsir, Rabu (20/1/2022).

Ia menuturkan bahwa pernikahan seorang wanita Hindu Bali dengan keris seperti ini dilakukan bila seorang wanita hamil di luar nikah akan tetapi suaminya meninggal ataupun pergi tanpa kabar.

Dan kasus seorang perempuan yang menikah dengan Keris ini terjadi di Gianyar beberapa waktu belakangan. Hal ini karena calon mempelai laki-laki mendadak membatalkan rencana pernikahannya.

Alasan yang dibeberkan adalah karena sang pria tak mau nyentana atau ikut tinggal di rumah keluarga istri ketika sudah menikah.

"Dari sisi agama atau adatnya bagaimana? Saya tidak ingin mendahului. Lebih baik ini didiskusikan dan dibahas bersama oleh para sulinggih dan tokoh-tokoh agama melalui agenda paruman (rapat)," ujarnya.

Dengan dibahas oleh tokoh-tokoh agama, sehingga dapat dikaji dari sisi sastra (kitab suci) dan tatwa (filosofi) apakah pernikahan dengan keris itu dibenarkan atau tidak secara agama.

Ida Pangelingsir mengatakan ketika nanti sudah ada bhisama (fatwa) dari tokoh-tokoh agama, barulah dari MDA bisa melakukan langkah selanjutnya.

"Bhisama keagamaan supaya dibahas dulu. Sedangkan MDA untuk pelaksanaan adatnya," ucap pria yang juga Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali itu.

Dia menambahkan, ketika terjadi pernikahan dengan keris, kerap anak yang dilahirkan itu dari status hukumnya tertulis sebagai anak dari ibunya saja. (sumber: Antara)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami