Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak setuju pelaku pemerkosaan santriwati Herry Wirawan dijatuhi hukuman mati. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai hukuman mati tak akan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana.
"Kalau kita lihat kajian-kajian terkait dengan penerapan hukuman mati, tidak ditemukan korelasi antara penerapan hukuman mati dengan efek jera atau pengurangan tindak pidana. Apakah itu tindak pidana kekerasan seksual, tindak pidana terorisme misalnya atau narkoba, dan tindak pidana yang lainnya," kata Taufan dalam keterangan video, Selasa (5/4).
Taufan berujar, sejumlah negara bahkan sudah menghapus hukuman mati dalam mengeksekusi pelaku tindak pidana. Ia lantas membandingkannya dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.
"Dari konstitusi kita Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28I ayat (1 )misalnya, di situ dikatakan bahwa hak untuk hidup itu adalah merupakan hak yang tidak bisa dikurangi atau dibatasi dalam kondisi apapun. Karena itu dia merupakan suatu hak asasi yang absolut," ujarnya.
Atas dasar itu, Taufan pun meminta para penegak hukum memberikan kesempatan bagi Herry apabila nanti sang terpidana mengajukan kasasi. Sebab, dalam RKUHP sendiri, ujar dia, ada aturan yang memberikan kesempatan bagi terpidana mati untuk suatu periode tertentu.
Dalam periode tersebut, apabila sang terpidana tercatat mengalami perubahan-perubahan sikap, maka hukuman mati dapat dimungkinkan untuk diturunkan menjadi hukuman yang lebih ringan.
Karena itu sekali lagi kita menginginkan ada satu peninjauan yang sebaik-baiknya dari hakim kasasi nanti. Manakala misalnya terpidana mati ini Herry Wirawan maupun pengacaranya mengajukan kasasi," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang meminta hukuman mati bagi pelaku perkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung sebelumnya yakni pidana penjara seumur hidup.
Selain vonis mati, Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi atau ganti rugi terhadap korban sebesar Rp300 juta lebih.(sumber: cnnindonesia.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan