Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 17 Juli 2026
36 Kg Narkoba Ternyata Dipasok dari China, Modus Teh Kemasan
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sebanyak 36 kilogram narkoba jenis sabu hingga ganja yang ditemukan salah satu lokasinya ada di Villa di Kerobokan, Badung, Bali ternyata dipasok dari negara China dengan modus dimasukkan ke dalam bungkus teh warna emas merk Guanyinwang.
Hal ini disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam press release di halaman Direktorat Reserse Narkoba, Mapolda Bali, pada Selasa (12/4/2022).
Jumlah barang bukti narkoba mencapai 36 Kg ditambah aneka macam jenis narkoba lainnya. Barang itu dipasok untuk diedarkan secara gelap yang kini juga masih dikembangkan mengarah ke mana saja pasar narkoba Jaringan internasional ini.
Puluhan kilogram narkoba jenis Sabu dengan modus kemasan teh itu dimasukkan ke dalam sebuah wadah tong kayu berwarna cokelat berukuran besar.
"Saat digeledah, benar ada sejumlah barang (narkoba,- red) yang perlu diamankan, itu barang kemasan dari China, yang bersangkutan ini menerima ada kiriman barang, jadi hulunya di mana kita kembangkan hingga ke hilir, apakah Bali tujuan akhirnya (end user) atau akan dikirim ke mana lagi, ini barang dari luar negeri jadi pasti jaringan internasional," papar Kapolda Bali.
Dari pengungkapan kasus ini, Polda Bali juga menghentikan peredaran gelap pil ekstasi melalui jaringan ini, yang sebelumnya dikatakan sudah sempat beredar di masyarakat.
Putu Jayan menyebut dari hasil pemeriksaan disinyalir barang tersebut masuk di Bali pada bulan Januari 2022 lalu, di mana saat situasi pandemi COVID-19 mobilitas penduduk masih sepi yang dimanfaatkan oleh distributor memasok barang ke Bali.
"Dari pemeriksaan mengarah di bulan Januari dan akhir tahun lalu saat situasi Bali masih sepi, dimanfaatkan pemasok, kemungkinan besar perjalanan darat karena kalau dari udara pasti sulit," paparnya
Kapolda Bali mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan pegungkapan terbesar sepanjang tahun 2022.
Dari kasus tersebut Polda Bali mengamankan 3 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Ketut S (35) tinggal di Jalan Imam Bonjol Denpasar dan Komang S (48) tinggal di Jalan Sedap Malam Denpasar keduanya memiliki peran yang sama, memecah, mengedarkan hingga mengumpulkan uang hasil penjualan. (sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3706 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1384 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1316 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1255 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1095 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun