Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 17 Oktober 2026
Regulator di Banyak Negara Mulai Atur Ketat Kripto
BERITABALI.COM, DUNIA.
Bitcoin Perusahaan di bidang kripto mencatat, regulator di banyak negara mulai membuat regulasi terkait cryptocurrency. Di Indonesia misalnya, pemerintah mengeluarkan aturan terkait aset digital ini tahun lalu dan akan meluncurkan bursa kripto.
Head of Nium Crypto Joaquin Ayuso De Paul mengatakan, regulator global gencar menyasar pasar kripto untuk melindungi konsumen ritel dari volatilitas yang tinggi. "Ini adalah kontrol keuangan untuk melindungi situasi yang fluktuatif," katanya dalam acara Wild Digital, Rabu (13/4).
Parlemen Singapura berencana mengesahkan Undang-Undang (UU) yang memperketat perizinan penyedia kripto. Lewat regulasi ini, penyedia cryptocurrency yang hanya menjalankan bisnis di luar negeri, harus memiliki izin operasional.
Sebelumnya, negara tetangga itu juga merilis aturan anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme bagi perusahaan penyedia kripto di Singapura. CEO sekaligus Managing Partner di Quinlan & Associate Benjamin Quinlan mengatakan, peningkatan regulasi terjadi seiring dengan banyaknya pemilik kripto global saat ini.
Berdasarkan laporan Crypto.com, populasi kripto global meningkat 178% menjadi hampir 300 juta orang tahun lalu. Jumlah pengguna kripto itu diperkirakan mencapai satu miliar pada akhir tahun ini. "Apa yang kami lihat regulasi masif di seluruh dunia," katanya.
Di Indonesia, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto tahun lalu.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Regulasi Bappebti itu memperbaharui tiga aturan sebelumnya yang terbit pada 2019. Melalui regulasi itu, Bappebti menambah sejumlah kewajiban bagi pedagang aset kripto. Salah satunya, pedagang wajib melaporkan transaksi yang dirasa mencurigakan, seperti dijadikan sarana pencucian uang dan pendanaan teroris. Kemudian, Bappebti menambah ketentuan terkait Know Your Customer (KYC) oleh pedagang.
Bappebti juga akan meluncurkan bursa khusus kripto bulan lalu. Namun perilisan ini ditunda. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, instansinya masih memastikan kesiapan sistem di bursa. "Ini agar terjadi integrasi paralel ekosistem," katanya kepada Katadata.co.id, pekan lalu (5/4).
Selain itu, pemerintah akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto per 1 Mei. Ketentuan pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022. Aturan ini merupakan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Sumber: katadata.co.id)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4435 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2086 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 1979 Kali
Rem Blong, Truk Bermuatan Batu Terjun ke Jurang di Sidemen
Dibaca: 1623 Kali
Sidak Cafe di Payangan, Polisi dan BNN Gianyar Tes Urine 21 Orang
Dibaca: 1462 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan