Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 16 Juli 2026
Regulator di Banyak Negara Mulai Atur Ketat Kripto
BERITABALI.COM, DUNIA.
Bitcoin Perusahaan di bidang kripto mencatat, regulator di banyak negara mulai membuat regulasi terkait cryptocurrency. Di Indonesia misalnya, pemerintah mengeluarkan aturan terkait aset digital ini tahun lalu dan akan meluncurkan bursa kripto.
Head of Nium Crypto Joaquin Ayuso De Paul mengatakan, regulator global gencar menyasar pasar kripto untuk melindungi konsumen ritel dari volatilitas yang tinggi. "Ini adalah kontrol keuangan untuk melindungi situasi yang fluktuatif," katanya dalam acara Wild Digital, Rabu (13/4).
Parlemen Singapura berencana mengesahkan Undang-Undang (UU) yang memperketat perizinan penyedia kripto. Lewat regulasi ini, penyedia cryptocurrency yang hanya menjalankan bisnis di luar negeri, harus memiliki izin operasional.
Sebelumnya, negara tetangga itu juga merilis aturan anti pencucian uang dan anti pendanaan terorisme bagi perusahaan penyedia kripto di Singapura. CEO sekaligus Managing Partner di Quinlan & Associate Benjamin Quinlan mengatakan, peningkatan regulasi terjadi seiring dengan banyaknya pemilik kripto global saat ini.
Berdasarkan laporan Crypto.com, populasi kripto global meningkat 178% menjadi hampir 300 juta orang tahun lalu. Jumlah pengguna kripto itu diperkirakan mencapai satu miliar pada akhir tahun ini. "Apa yang kami lihat regulasi masif di seluruh dunia," katanya.
Di Indonesia, Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto tahun lalu.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.
Regulasi Bappebti itu memperbaharui tiga aturan sebelumnya yang terbit pada 2019. Melalui regulasi itu, Bappebti menambah sejumlah kewajiban bagi pedagang aset kripto. Salah satunya, pedagang wajib melaporkan transaksi yang dirasa mencurigakan, seperti dijadikan sarana pencucian uang dan pendanaan teroris. Kemudian, Bappebti menambah ketentuan terkait Know Your Customer (KYC) oleh pedagang.
Bappebti juga akan meluncurkan bursa khusus kripto bulan lalu. Namun perilisan ini ditunda. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya mengatakan, instansinya masih memastikan kesiapan sistem di bursa. "Ini agar terjadi integrasi paralel ekosistem," katanya kepada Katadata.co.id, pekan lalu (5/4).
Selain itu, pemerintah akan memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto per 1 Mei. Ketentuan pajak kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2022. Aturan ini merupakan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). (Sumber: katadata.co.id)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3702 Kali
Positif Ekstasi, Kanit Reskrim Polsek Kuta Ditahan Propam Polda Bali
Dibaca: 1380 Kali
Menhub Setuju Bandara Letkol Wisnu Dikembangkan di Bali Utara
Dibaca: 1312 Kali
Risiko terhadap Momentum Digital Indonesia
Dibaca: 1252 Kali
The Greatest Showcase Jadi Event Mermaid Pertama Terbesar di Indonesia
Dibaca: 1095 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun