Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 30 Agustus 2026
Korupsi LPD, Giliran Mantan Bendesa Adat Sunantaya Diadili
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Setelah Mantan Ketua LPD Sunantaya, Desa Penebel Tabanan divonis bersalah. Kini giliran Mantan Bendesa adat di desa tersebut ikut didudukkan terkait kasus dugaan korupsi.
I Gede Wayan Sutarja (57) mantan Bendesa Adat Sunantaya, begitu diadili langsung pada tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi I Gede Ketut Sukerta selaku Ketua LPD setempat (Vonis).
Bahwa terdakwa diangkat sebagai Bendesa Adat Sunantaya sejak tahun 2006 sampai dengan tahun 2017. Selaku bendesa adat yang bersangkutan secara langsung menjabat sebagai ketua pengawas atau panureksa pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pekraman Sunantaya.
"Terdakwa diduga ikut serta bersama-sama turut serta dalam membantu Ketua LPD (terpidana) melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana LPD Sunantaya," tulis dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum )IB Putu Widnyana,SH.
Dibacakan secara virtual oleh JPU dihadapan Hakim Ketua Heriyanti, SH., M.Kum didampingi hakim anggota Nelson, SH dan Soebekti, SH. Dipaparkan bahwa patut diduga terdakwa terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan pinjaman kredit LPD Desa Pakraman Sunantaya tahun anggaran 2007 sampai dengan tahun 2017.
"Dalam hal ini, terdakwa bertugas sebagai Ketua Badan Pengawas/Panureksa LPD Sunantaya. Kerugian akibat perbuatan terdakwa ditapsir sekitar Rp1,1 miliar," tulis dakwaan.
Penghitungan nilai kerugian tersebut berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tabanan. Dalam kasus ini, Bendahara LPD Sunantaya, Ni Putu Eka Suandewi juga diseret kepersidangan (dalam berkas perkara terpisah).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Kedua Tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4749 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2556 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2192 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1812 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1237 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun