Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 28 Oktober 2026
Nama Warga Sipil Diduga Dipakai Parpol di Situs KPU
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kekinian, media sosial dihebohkan dengan cuitan seorang warganet yang mengeluhkan namanya tiba-tiba dicatut sebagai anggota partai parpol (parpol) di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Dalam cuitannya, warganet ini mengungkapkan kekesalannya karena tiba-tiba namanya tercatut sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan.
Ia juga meminta warganet lainnya untuk mencoba mengecek apakah namanya juga tercatut sebagai anggota parpol.
"Teman-teman, coba cek apakah namau dicatut sebagai anggota parpol. Masa nama gue terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Dari mana. Kesel," ujar @pu** pada Sabtu (03/09/22).
Warganet ini juga memberikan bukti tangkap layar bahwa namanya benar-benar terdaftar sebagai anggota Partai Keadilan dan Persatuan. Melalui cuitannya, warganet ini turut memberikan informasi soal laman yang bisa dikunjungi untuk mengecek status anggota parpol tersebut.
Yaitu melalui laman infopemilu.kpu.go.id.
Ia kemudian menjelaskan bahwa jika ada dari warganet yang namanya tercatut sebagai anggota parpol, maka bisa melapor ke Bawaslu.
"Kalau ternyata kamu salah satu yang dicatut namanya sama parpol, bisa lapor ke Bawaslu kabupaten atau kota," ujarnya.
Respons Warganet
"Wah kacau ini. Buat menuhin kuota gitu kah?" kata warganet.
"An***, saya jadi kader PSI. Manggilnya jadi Bro haha," imbuh warganet lain.
"Syukur enggak terdaftar di mana-mana," ujar warganet lain. "Apakah banyak data bocor ini buat daftar fiktif parpol," tambah warganet lain.
"Syukurlah NIK nggak terdaftar di sipol. WTF kalau sampai terdaftar," komentar warganet lainnya.
Tanggapan Bawaslu
Ternyata, sebelum viralnya cuitan warganet ini, akun resmi Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol.
"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, per tanggal 23 Agustus, Bawaslu menemukan total 494 nama dan Nomor Induk Kependudukan non-parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),"
"Oleh karena itu, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol," tulis Bawaslu melalui akun Instagram @bawasluri pada Senin (29/08/22) lalu.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5936 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4650 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2619 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2276 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2219 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan