Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 Juli 2026
Google Buka Suara Soal Dugaan Monopoli di Indonesia
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Google mengatakan pihaknya berharap bisa bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU untuk menunjukkan bagaimana toko aplikasi Google Play telah mendukung para developer di Indonesia.
Hal ini dikatakan Google Indonesia menanggapi pengumuman KPPU yang telah memulai penyelidikan atas Google yang diduga melakukan monopoli dan praktik persaingan usaha tidak sehat di Tanah Air.
"Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang," terang perwakilan Google Indonesia dalam keterangan yang diterima Suara.com di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/9/2022).
Google juga mengatakan pihaknya terus menerima berbagai masukan dari komunitas dan melakukan peningkatan fitur serta layanan Google Play di Indonesia.
"Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna atau User Choice Billing di Indonesia," lanjut perusahaan asal Amerika Serikat itu.
User Choice Billing memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia," tutup Google.
Sebelumnya diwartakan bahwa KPPU pada 15 September 2022 mengumumkan mulai menyelidiki Google atas dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia," terang KPPU dalam siaran persnya.
Penyelidikan akan dilakukan selama 60 hari kerja ke depan, guna memperoleh bukti yang cukup, kejelasan, dan kelengkapan dugaan pelanggaran undang-undang.
KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.
Baca juga:
Google Tak Lagi Garap Laptop Pixelbook
GBP adalah metode atau pembelian produk dan layanan digital dalam aplikasi (in-app purchases) yang didistribusikan di Google Play Store. Atas penggunaan GBP tersebut, Google mengenakan tarif layanan/fee kepada aplikasi sebesar 15- 30 persen dari pembelian.
Google mewajibkan aplikasi yang diunduh dari Google Play Store menggunakan GPB sebagai metode transaksinya, dan penyedia konten atau pengembang aplikasi wajib memenuhi ketentuan tersebut. Google juga tidak tidak memperbolehkan penggunaan alternatif pembayaran lain di GPB. Kewajiban penggunaan GBP itu efektif berlaku per 1 Juni 2022.
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2797 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2029 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1970 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun