Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Viral Wanita Babak Belur Dianiaya Pacar, Netizen Geram: Laporkan Langsung
beritabali.com/ist/suara.com/Viral Wanita Babak Belur Dianiaya Pacar, Netizen Geram: Laporkan Langsung
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Viral di media sosial video seorang wanita babak belur dianiaya pacarnya sendiri. Video viral tersebut pertama kali diunggah oleh pemilik akun TikTok adeliaqueenbee.
"Bantu viralkan gaes! Korban penganiayaan oleh pacar sendiri! Laki-laki biadab! Gak punya ot*k dan hati nurani sampai tega menyiksa anak orang kayak gitu!" keterangan dalam video.
Dilansir dari unggahan ulang akun Instagram terang_media memperlihatkan kondisi wanita usai dianiaya pacarnya. Wanita ini terbaring lemah di tempat tidur.
Wajah dan bagian tubuh lain wanita malang tersebut tampak babak belur. Salah satu mata wanita itu bengkak dengan memar yang terlihat jelas berwarna biru hingga tak bisa dibuka.
Pada bagian bawah matanya yang bengkak ini tampak sayatan luka masih berdarah. Bagian leher wanita tersebut pun ada memar.
Begitu pula dengan kedua tangan wanita itu tak luput dari luka-luka. Terlihat memar merah di seluruh bagian tangannya.
Wanita yang dianiaya oleh pacarnya sendiri hingga mengalami babak belur ini berasal dari Pekanbaru, Riau. Netizen mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pacar dari wanita tersebut.
Netizen mendukung supaya pelaku dilaporkan ke pihak berwajib agar diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Lah baru pacaran udah kayak gitu, nikah jadi bisa jadi tempe penyet," komentar seorang netizen.
"Ngapain diviralkan, langsung lapor polisi aja," ujar yang lain.
"Laporkan sama pak polisi," imbuh lainnya.
"Ngapain harus nunggu viral, mending lapor aja langsung trus divisum biar ditindak lanjuti, jelas-jelas itu pidana," imbuh netizen.
Berdasarkan penelusuran pada akun pengunggah pertama video viral ini diketahui jika kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polresta Pekanbaru. Dalam surat laporan tertulis jika kejadian penganiayaan berlangsung pada Kamis (10/11/2022) pukul 01.00 WIB.
Pacar dari korban yang melakukan penganiayaan dilaporkan dengan jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 pelaku penganiayaan terancam penjara paling lama lima tahun.(sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5900 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4628 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2593 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2238 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan