Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Jaksa KPK Tuntut Mardani Maming 10,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp118,7 Miliar
beritabali.com/cnnindonesia.com/Jaksa KPK Tuntut Mardani Maming 10,5 Tahun Penjara dan Bayar Rp118,7 Miliar
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.
"Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan," kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.
Dalam lanjutan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Mardani Maming mengikuti secara virtual dari Gedung KPK. Kuasa hukum Maming menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu. Pleidoi itu akan dibacakan pada sidang berikutnya Rabu (25/1).
"Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa," ucap salah satu pengacara Maming, Ade Yayan Hasbullah.
Dalam perkara ini, Mardani Maming yang juga pimpinan pada perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3324 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan