Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Ayah Brigadir J: Pembelaan Putri Candrawathi Berlebihan
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat menilai nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi berlebihan.
"Pembelaan dirinya (Putri Candrawathi) terlalu berlebihan," ujar Samuel dalam tayangan CNNIndonesia TV, Kamis (26/1).
Ia menyinggung permohonan Putri kepada Majelis Hakim untuk dapat segera bertemu dengan sang buah hati. Samuel pun membandingkan nasibnya yang tak lagi dapat bertemu sang anak, Brigadir J.
Menurut Samuel, permintaan itu menggambarkan kemunafikan Putri.
"Bahkan, dia bilang kalau bisa bertemu dengan secepatnya dengan anaknya. Anak kami dikemanakan yang sudah mereka bunuh? Tidak bisa lagi kami bertemu untuk selamanya. Berarti di situlah kemunafikan dia, di dalam pembelaan dirinya. Hanya mementingkan pemikiran dia," jelas Samuel.
Samuel menyebut Putri dan anaknya yang masih sama-sama hidup dan bisa bertemu. Beda cerita dengan dirinya dan Brigadir J yang telah tewas dibunuh.
"Anak dia masih hidup, dia masih hidup, masih bisa bertemu dengan anaknya. Kami? Sudah dihabisi orang itu nyawanya. Dengan secara sadis. Jadi berpikir hanya untuk dirinya, itu artinya munafik," imbuh dia.
Sebelumnya, Putri memohon untuk segera bertemu dengan anak-anaknya. Permintaan itu disampaikan Putri dalam agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1).
"Yang Mulia Majelis Hakim, izinkan pula saya segera kembali ke pelukan anak-anak kami. Mungkin saya pernah gagal dalam hidup, tapi saya tidak mau juga gagal menjadi Ibu bagi keempat anak-anak saya," jelas Putri.
Hal senada juga disampaikan penasihat hukum Putri, Arman Hanis. Arman menyebut kliennya adalah seorang Ibu dari empat anak, tiga di antaranya belum dewasa.
Ia juga menyinggung anak bungsu Putri yang berusia di bawah tiga tahun. Arman mengatakan anak itu membutuhkan asuhan dan kasih dari orang tua terutama dari sosok ibunya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa menilai Putri terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putri didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Bripka RR.
Dalam berkas tuntutan terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
Menurut jaksa, peristiwa yang terjadi justru perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri. Kesimpulan itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Kuat Ma'ruf.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan