Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Buronan Interpol Ditangkap di Bandara Bali Diserahkan ke Italia
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, melakukan pendeportasian seorang warga negara asing atau WNA karena HIT "red notice" Interpol berinisial AS (32) warga negara Australia dan Italia, yang telah dilakukan pada tanggal 19 Februari 2023 Pukul 21.30 WITA dengan pengawalan NCB Interpol Divhubinter Polri dan Polda Bali.
Kakanimsus Ngurah Rai, Sugito menjelaskan bahwa Aplikasi Perlintasan Keimigrasian pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dimiliki Indonesia sudah terintegrasi dengan jaringan Interpol I-24/7 yang merupakan jaringan komunikasi global Interpol.
Ini yang disebut sebagai Interpol Global Police Communication System (IGCS) yang bekerja 24 sehari dan 7 hari seminggu. Aplikasi ini menjadi sarana pertukaran informasi antara negara anggota Interpol.
“Ini merupakan wujud sinergitas kami (Imigrasi/Kemenkumham) dengan NCB Interpol Polri dalam memperkuat sistem pengawasan lalu lintas orang yang masuk/keluar wilayah Indonesia yang merupakan tugas Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Dan sistem tersebut (I-24/7) sudah terpasang diseluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Indonesia secara online”, terang Sugito.
Lanjutnya, kronologi penangkapan subjek red notice Interpol tersebut berawal dari kejelian dan kesigapan petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara I Gusti Ngurah Rai dalam melakukan pemeriksaan keimigrasian.
AS yang menggunakan paspor Australia datang dari Malaysia menggunakan penerbangan Batik Air (OD171) mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Jumat 3 Februari 2023 pukul 22.00 WITA.
Petugas Imigrasi menemukan adanya Hit Interpol pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian pada saat melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap AS.
"Temuan awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan oleh supervisor. Dari hasil pemeriksaan lanjutan diketahui bahwa AS memiliki dua kewarganegaraan dan identik dengan subjek red notice Interpol nomor A-10528/11-2016 tanggal 18 November 2016 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Italia," terang Sugito.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menunda memberikan izin masuk sambil menunggu hasil koordinasi dengan Divhubinter Polri.
"Tidak lama kemudian penyidik dari Polda Bali melakukan penjemputan yang bersangkutan dari TPI Bandara Ngurah Rai. AS beserta dokumen perjalanannya diserahterimakan oleh Imigrasi Ngurah Rai kepada penyidik Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.
Pihak Divhubinter Mabes Polri yang diwakili Kompol Anggaito Hadi Prabowo mengatakan bahwa pendeportasian AS ke Italia dilakukan secara kondusif guna mencegah perhatian yang berlebihan yang dapat menimbulkan kegaduhan.
“Pelaksanaan saat pendampingan juga dilaksanakan seperti biasa, agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, menjelaskan, bahwa pendeportasian AS akan didampingi oleh Divhubinter Mabes Polri dan personel Polda Bali ke Italia. Hal ini mengingat bahwa Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Interpol Italia.
“Hasil koordinasi antara Interpol dari Indonesia maupun dengan negara Italia, bahwa yang bersangkutan kita antar ke Italia" terangnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan