Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Dua WN Polandia Buat Tenda di Pantai Purnama Terancam Dideportasi
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua warga negara asal Polandia yang membuat tenda kemah di bale bengong di kawasan Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, saat hari Raya Nyepi, pada Rabu 22 Maret 2023 viral di media sosial.
Dikabarkan sempat melawan, kedua bule itu langsung diaman?an pecalang setempat dan dikeler ke mapolsek Sukawati, Gianyar untuk menjalani pemeriksaan.
Kedua bule Polandia diketahui bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak. Karol menggunakan izin tinggal VOA yang berlaku sampai 29 Maret 2023. Dan, Barbara menggunakan izin tinggal VOA dan berlaku hingga 29 Maret 2023. Dalam hal ini, keduanya terancam dideportasi oleh Imigrasi ke negaranya.
Kegaduhan yang dilakukan kedua bule itu terjadi setelah keduanya membuat tenda di atas bangunan bertiang empat yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati, Gianyar.
Padahal diketahui, bangunan tenda menurut desa adat Sukawati mengganggu hari raya Nyepi di daerah tersebut. Sehingga kejadian itu pun dilaporkan ke Perbekel Sukawati dan Bendesa Adat Sukawati.
Pecalang setempat melaporkan, saat melaksanakan patroli di Pantai Purnama Sukawati, mereka menemukan dua orang warga negara Polandia berkemah di Balai Bengong yang dibangun oleh Desa Adat Sukawati.
Pecalang sempat menegur keduanya namun disambut dengan perlawanan. Kedua pasangan bule itu berdalih bahwa area yang digunakan adalah area publik dan tidak akan kemana-mana.
Ternyata, kedua WNA tersebut tidak memiliki tempat menginap dan merupakan turis backpaker.
Ironinya, kedua bule tersebut malah menyalahkan pecalang kenapa malah keluar rumah dan tidak melaksanakan catur brata penyepian, sehingga terjadilah perdebatan dan viral di media sosial.
Guna meredakan situasi dan menjaga kesucian Hari Raya Nyepi, kedua warga asing itu diamankan ke mapolsek Sukawati, dan sejurus kemudian diserahkan ke pihak Inteldakim Kanim Denpasar, pada Kamis 22 Maret 2023. Tim Inteldakim berjanji akan melakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.
Sementara dalam keterangan persnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa penindakan terhadap kedua orang asing yang melakukan pelanggaran pada Hari Raya Nyepi ini merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Kepolisian Sektor Sukawati, dan jajaran Imigrasi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pecalang dan Polsek Sukawati. Saya mengharapkan kerjasama seperti ini untuk lebih ditingkatkan kedepannya. Segera laporkan kepada Imigrasi jika ditemukan WNA yang melakukan pelanggaran, kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 735 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan