Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 12 September 2026
Mangkir Dinas 14 Hari, Oknum Polisi Bandara Ngurah Rai Disanksi Masuk Sel
BERITABALI.COM, BADUNG.
Mangkir dari dinas selama 14 hari, oknum Briptu AAW (29) anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bawah Perintah (BP) Polsek Tegallalang Polres Gianyar, menjalani sidang disiplin di Rupatama Polres Bandara, pada Selasa 28 Maret 2023.
Dari hasil sidang tersebut, Polisi asal Gianyar ini dijatuhi hukuman disiplin diantaranya penempatan dalam sel khusus selama 21 hari.
Sidang itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Kompol I Ketut Darta, S.H., M.H. didampingi oleh Kabag SDM AKP I Dewa Ngurah Satriya Yoga, S.T., M.H., bersama Kabag Ren AKP I Wayan Wira Nugraha, S.H.
Di depan sidang, Briptu AAW mengakui semua dakwaaan yang dibacakan oleh pimpinan sidang. Terlebih memang benar dirinya tidak pernah masuk dinas alias mangkir selama 14 hari sejak tanggal 17 hingga 29 dan tanggal 30 Desember 2022 serta tanggal 7, 11, 12 dan 13 Januari 2023.
“Dari hasil pemeriksaan para saksi, terduga pelanggar maupun barang bukti terduga pelanggar (Briptu AAW) tidak masuk kantor dan tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan yang sah atau tanpa izin atasan maupun tidak pernah menyampaikan kepada atasan/pimpinannya," tegas pimpinan sidang Kompol Ketut Darta.
Diketahui, Briptu AAW telah melanggar Pasal 3 huruf (g), Pasal 4 huruf (d), huruf (l), huruf (m) dan Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003, tanggal 1 Januari 2003, tentang Peraturan disiplin anggota Polri.
Sementara dalam sidang disiplin juga dihadirkan 3 orang saksi antara lain Kapolsek Tegalalang, Kasi Propam Polsek Tegalalang dan Kasi Dokkes Polres Gianyar. Tiga saksi membenarkan semua keterangan yang telah diberikan selama pemeriksaan oleh penyidik propam.
Sebelumnya, sidang yang sempat diskors selama 5 menit ini, pemimpin sidang akhirnya memutuskan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada Briptu AAW berupa penundaan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) selama 1 tahun dan penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
Hal yang memberatkan dalam sidang, Briptu AAW yang sempat berdinas di Polres Buleleng dan pernah menjalani hukuman disiplin sebanyak 3 kali. Penindakan disiplin ini dilakukan karena pelanggaran disiplin yang sama Briptu AAW dapat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3326 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 731 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan