Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
Motif Pemeran Pria Video Porno Sebar di Medsos: Sakit Hati Diputusin
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali mengungkap sosok pelaku penyebar video mesum yang mengenakan benang triadu dan viral di media sosial (medsos).
Hasil pengusutan, pelaku rupanya mantan pacar korban MPS bernama Putu Arya Bagus Utama alias Pabu (26). Ia ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, pada Rabu 26 April 2023.
Pabu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengaku menyebarkan video mesum karena sakit hati diputusin mantan pacarnya, MPS. Ia menyebarkan video mesum tersebut di medsos Telegram dengan maksud ingin mempermalukan MPS.
Dalam keterangan rilisnya, pada Selasa 2 April 2023, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto bersama Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko membeberkan bahwa dalam kasus ini hanya satu orang tersangka yakni Pabu.
Sedangkan MPS tidak terlibat dan hanya sebagai korban. MPS sendiri yang melaporkan adanya video mesum ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Selasa 25 April 2023.
"Kasus ini terungkap setelah ditemukan video viral di medsos Twitter oleh Tim Patroli Cyber Ditreskrimsus," ujarnya.
Dijelaskan Kombes Satake, MPS sebagai pemeran perempuan dalam video itu mengaku tidak mengetahui jika video itu viral. Sehingga MPS tidak terima karena namanya tercemar dan melapor ke Poda Bali.
"MPS merasa nama baiknya tercemar karena unggahan video tersebut," timpal AKBP Nanang.
Dari pengakuan perempuan cantik ini, ia menuding yang memviralkan video mesum itu adalah mantan pacarnya, Pabu. Sebab, saat berpacaran keduanya pernah berhubungan badan dan Pabu merekam melalui kamera handphone pribadi. Peristiwa wik wik itu terjadi di tahun 2020.
Namun, pacaran muda mudi itu putus di tengah jalan. MPS sendiri yang memutuskan hubungan dengan Pabu. Yang terjadi, Pabu sempat mengancam akan menyebarkan video mesum apabila tidak melanjutkan hubungan tersebut.
"Tersangka beberapa kali mencoba menjalin hubungan lagi dengan korban, bahkan pernah mengancam korban akan menyebarkan video mereka kalau korban tidak mau," ujarnya.
Beberapa bulan putus, MPS mendapati video esek esek itu viral di medsos di Twitter. Setelah ditanya korban kepada Pabu melalui Whatsapp, ia mengaku telah menyebarkan video tersebut pada Maret 2023.
Akibatnya, MPS merasa malu dan minta Pabu untuk hapus video tersebut di medsos. Tapi Pabu menolak karena merasa sakit hati sehingga korban melaporkanya ke Polisi.
Hasil penyelidikan Tim Siber berhasil membekuk Pabu di tempat kerjanya di Jalan Jayakarta, Denpasar Utara pada Rabu 26 April 2023.
"Tersangka mengaku sakit hati diputusin pacarnya dan mengunggah video itu ke medsos Telegram," tegas AKBP Nanang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5917 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4639 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2606 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2262 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2215 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan