Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Bacaleg Tersandung Kasus Dokumen Palsu, Begini Respons NasDem Tabanan
beritabali/ist/Proses mediasi Disdukicapil Tabanan dengan I Gusti Putu Wiarta Mas di kantor Desa Bongan.
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kader partai NasDem Tabanan yang tersandung kasus pemalsuan dokumen untuk menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) I Gusti Putu Wiarta Mas tampaknya akan berakhir karir politiknya yang baru seumur jagung di partai besutan Surya Paloh ini.
Ketua DPD Partai NasDem Tabanan, Ida Bagus Putu Widiadnyana ketika dikonfirmasi membenarkan jika I Gusti Putu Wiarta Mas ini memang benar anggota Partai Nasdem dan menjabat sebagai Wakil Bendahara DPC Nasdem Kecamatan Kediri.
"Iya memang benar dia adalah anggota dan pengurus partai NasDem, tergabung di Nasdem sejak enam bulan lalu. Namun untuk kasus ini, saya baru mengetahuinya sehingga masih belum bisa memberikan tanggapan," jelasnya, Selasa, (16/5).
Namun demikian, jika memang yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut, maka Partai Nasdem dikatakan Gus Wid meminta Wiarta Mas untuk mengundurkan diri baik sebagai Bacaleg dan anggota Partai Nasdem.
Terkait perekrutan Wiarta Mas sebagai Anggota Partai Nasdem, Gus Wid menyebutkan pihaknya melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Untuk keanggotaan di Partai, yang bersangkutan sudah menyetorkan kelengkapan adminstrasi ya, dia punya KTP dan KTA, sehingga kami proses dia sebagai anggota," terangnya.
Untuk pencalegan sendiri, Gus Wid mengaku Wiarta Mas merupakan prioritas partai, karena merupakan pengurus partai, sehingga dalam Pemilu 2024 ini, yang bersangkutan dipasangkan sebagai Bacaleg dari Nasdem.
Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Nasdem nomor urut tujuh untuk Kabupaten Tabanan atas nama I Gusti Putu Wiarta Mas asal Banjar Bongan Gede, Desa Bongan Tabanan ketahuan melakukan pemalsuan dokumen kematian diduga untuk kepentingan klaim asuransi.
Persoalan inipun telah diproses oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan. Kepala Dinas Disdukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menyebutkan saat proses pengajuan akta kematian yang bersangkutan telah memenuhi dokumen lengkap.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tab
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5974 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4665 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2650 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2306 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2233 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan