Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 Juli 2026
Hakim Rusia Denda WhatsApp Rp556 Juta Karena Tak Hapus Konten Dilarang
beritabali.com/cnnindonesia.com/Hakim Rusia Denda WhatsApp Rp556 Juta Karena Tak Hapus Konten Dilarang
BERITABALI.COM, DUNIA.
Hakim Pengadilan Rusia menghukum layanan pesan WhatsApp sebesar 3 juta rubel (US$37.080) atau sekitar Rp556,2 juta (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS) karena tidak menghapus konten yang dilarang pemerintah.
Berdasarkan berita CNA pada Kamis (1/6), ini adalah hukuman denda pertama yang diberikan Rusia kepada WhatsApp.
Meskipun perusahaan induk WhatsApp, Meta pada tahun lalu dilarang di Rusia, tapi aplikasi pesan ini masih diperbolehkan. Namun, karena tidak menghapus konten yang dilarang, akhirnya mereka mendapat hukuman.
Sedangkan layanan Meta lainnya, seperti Facebook dan Instagram sudah dilarang di Rusia karena kontennya dinilai tidak mendidik. Sama seperti halnya dengan Twitter dan Google Alphabet yang juga dilarang beroperasi di Moskow.
Kantor berita RIA melaporkan denda itu disebabkan penolakan WhatsApp untuk menghapus informasi tentang obat Lyrica, yang penjualan dan pembuatannya dilarang di Rusia.
Meta sampai saat ini belum menanggapi permintaan komentar.
Moskow selama bertahun-tahun berselisih dengan Teknologi Besar terkait konten, sensor, data, dan representasi lokal dalam perselisihan yang meningkat setelah Rusia mengirim angkatan bersenjatanya ke Ukraina pada 24 Februari 2022.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun