Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Hakim Rusia Denda WhatsApp Rp556 Juta Karena Tak Hapus Konten Dilarang
beritabali.com/cnnindonesia.com/Hakim Rusia Denda WhatsApp Rp556 Juta Karena Tak Hapus Konten Dilarang
BERITABALI.COM, DUNIA.
Hakim Pengadilan Rusia menghukum layanan pesan WhatsApp sebesar 3 juta rubel (US$37.080) atau sekitar Rp556,2 juta (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS) karena tidak menghapus konten yang dilarang pemerintah.
Berdasarkan berita CNA pada Kamis (1/6), ini adalah hukuman denda pertama yang diberikan Rusia kepada WhatsApp.
Meskipun perusahaan induk WhatsApp, Meta pada tahun lalu dilarang di Rusia, tapi aplikasi pesan ini masih diperbolehkan. Namun, karena tidak menghapus konten yang dilarang, akhirnya mereka mendapat hukuman.
Sedangkan layanan Meta lainnya, seperti Facebook dan Instagram sudah dilarang di Rusia karena kontennya dinilai tidak mendidik. Sama seperti halnya dengan Twitter dan Google Alphabet yang juga dilarang beroperasi di Moskow.
Kantor berita RIA melaporkan denda itu disebabkan penolakan WhatsApp untuk menghapus informasi tentang obat Lyrica, yang penjualan dan pembuatannya dilarang di Rusia.
Meta sampai saat ini belum menanggapi permintaan komentar.
Moskow selama bertahun-tahun berselisih dengan Teknologi Besar terkait konten, sensor, data, dan representasi lokal dalam perselisihan yang meningkat setelah Rusia mengirim angkatan bersenjatanya ke Ukraina pada 24 Februari 2022.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3766 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1706 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang