Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 31 Oktober 2026
Satpol PP Badung Mulai Bongkar Tower Bodong Tahap II, Hari Pertama Sasar Wilayah Kuta Utara
beritabali/ist/Satpol PP Badung Mulai Bongkar Tower Bodong Tahap II, Hari Pertama Sasar Wilayah Kuta Utara.
BERITABALI.COM, BADUNG.
Tim Yustisi Pemerintah Kabupaten Badung kembali membongkar puluhan menara telekomunikasi atau Base transceiver Station (BTS) yang tidak berizin.
Pembongkaran tahap II ini pun mulai dilakukan pada Senin 12 Juni 2023 dengan menyasar wilayah Kuta Utara Badung.
Pembongkaran puluhan menara itu pun dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Bupati Badung Nomor : 180/9145/SETDA/SATPOLPP tertanggal 31 Mei 2023. Kendati demikian sebelumnya Satpol PP Badung juga sudah bersurat kepada Dinas Kominfo Kabupaten Badung untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara.
“Pada 14 Maret 2023 kita sudah bersurat kepada Kominfo, untuk menindaklanjuti hasil rapat 9 Maret 2023. Pada surat ini kini menyarankan kominfo untuk memberikan surat peringatan kepada pelanggar pembangunan menara,” kata kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara.
Pada tahap awal dilakukan pembongkaran di wilayah Kuta Utara khususnya di wilayah Dalung, Kuta Utara Badung. Ada sebanyak 31 tower bodong yang sebagian besar monopole yang akan dirobohkan.
Lokasi pembongkaran ada di lima kecamatan, kecuali kecamatan Petang. Maka dari itu jika semua berhasil diturunkan, tercatat ada 69 Tower yang tidak berizin yang dibongkar pemkab Badung, mengingat sebelumnya pada tahap I ada 38 Tower yang di bongkar.
“Untuk pembongkaran tahap pertama sudah selesai per 31 Mei, untuk tahap kedua kita awali Hari ini,” ujar birokrat asal Denpasar itu.
Diakui pada tahap kedua ini 31 tower yang akan dibongkar yakni 9 tower MCP (Micro Cell Pole), 4 tower smartpole, 1 tower tandon air dan 17 tower monopole. Bahkan dalam pembongkaran pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT PLN Bali untuk melakukan pemutusan aliran listrik pada tower-tower yang dirobohkan.
“Jadi pembongkaran ini akan kita lakukan secara bertahap. Proses pembongkaran pun sama seperti pembongkaran tahap pertama. Jika tower besar kita pastikan akan menggunakan pihak ketiga termasuk menggunakan alat berat,” imbuhnya.
Turut hadir pada pembongkaran tower tersebut, Danramil Kecamatan Kuta Utara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Agus Aryawan, PUPR Badung dan instansi lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya sebanyak 38 tower diterbitkan, berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Nomor : 331.1/519/Satpol PP tanggal 6 April 2023. Menara yang dibongkar ini melanggar ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 tahun 2016 tentang Penataan Pembangunan dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu.
Editor: Redaksi
Reporter: Diskominfo Badung
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 6018 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4692 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2664 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2348 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2243 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan